JEMBER KIDUL, Radar Jember - Aksi cabut paku dilakukan di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat pada pohon yang telah memberikan oksigen bagi manusia.
Pohon-pohon tersebut ditancapkan paku untuk memajang banner caleg dalam pesta demokrasi kemarin.
Sayangnya, paku yang digunakan tidak dilepas kembali.
Parmuji, Ketua Word Cleanup Day Indonesia (WCDI) Jember mengatakan, pemasangan poster dengan memaku pada pohon berdampak buruk dan fatal.
Selain melanggar, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.
"Bila pohon keropos, maka yang menjadi korban adalah pengendara motor," ujarnya.
Pohon-pohon ini menurutnya harus dijaga dan dilindungi karena berperan penting bagi kehidupan manusia.
Banyaknya material dari besi, iklan produk, atau poster kampanye yang ditancapkan pada pohon menunjukan pemerintah belum sadar dan hal itu menyalahi aturan.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye agar tidak menyalahi aturan, terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK.
Seperti tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman, serta pepohonan.
Kordinator lapangan (korlap) aksi, Patut Catur menyampaikan, hal ini merupakan kepedulian WCDI Jember untuk penyelamatan terhadap pohon.
"Ini kan habis pemilu, penting bagi kami untuk melakukan pencabutan paku agar semua pohon ini tidak mati," jelasnya.
Dirinya juga menyarankan kepada para pekerja politik agar tidak lagi memakai paku pada pemasangan APK.
"Pemasangan banner dan lainnya bisa saja memakai tali, atau sejenis kawat, tapi jangan erat-erat," pungkasnya. (mg1/c2/nur)
Editor : Radar Digital