ANGKA perkawinan usia anak (PUA) di Jember masih terbilang tinggi. Rata-rata dipengaruhi oleh pergaulan bebas, sehingga calon mempelai perempuan sudah dalam keadaan hamil.
Selain itu, proses tunangan juga disertai dengan akad nikah atau nikah siri.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Akhmad Sruji Bahtiar menyebut, membendung PUA tidak bisa dibebankan hanya kepada penyuluh agama. Dibutuhkan juga peran orang tua, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
"Kita harus membendung dari peranan sosial, agama, dan budaya. Terutama kedua orang tua dan keluarga, harus berperan untuk membendung PUA," ujarnya.
Dalam hal ini, jika memang terpaksa harus melangsungkan PUA, maka perlu ada surat dispensasi kawin (diska) dari Pengadilan Agama (PA) Jember.
Jika surat tersebut tidak terpenuhi, dan ada kepala kantor urusan agama (KUA) di Jember yang melakukan akad nikah kepada warga di bawah umur, dengan tegas Bahtiar menyebut akan menindaklanjuti sampai diberhentikan.
"Kecuali sudah punya diska, kita bisa melakukan bimbingan pranikah hingga prosesi pernikahan," tegasnya.
Dikatakan, penyuluhan seputar pernikahan seharusnya tidak hanya dilakukan kepada calon mempelai.
Melainkan juga kepada orang tua dan masyarakat luas. Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, umumnya proses bimbingan pranikah dilakukan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Bimbingan pranikah berupa kursus dengan materi yang memuat tentang tujuan dan fungsi pernikahan, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, serta pendidikan dan pengasuhan anak.
Program bimbingan pranikah tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan.
Hal ini mencakup tiga tujuan.
Pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain.
Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga. Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.
"Bimbingan pranikah ini juga dilakukan kepada calon mempelai yang sudah mendapatkan diska," sebutnya.
Dia mengimbau agar penyuluhan ini juga bisa diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, sehingga memiliki pemahaman tentang perkawinan yang lebih matang. (mg2/c2/nur)
Editor : Radar Digital