KEPATIHAN, Radar Jember - Per 1 Maret tahun 2024, pendaftaran nikah dianjurkan menggunakan transaksi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Pembayaran ini untuk memastikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat seiring dengan berkembangnya teknologi berbasis digital.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Jember Didik Kurniawan mengatakan, proses pembayaran menggunakan sistem QRIS bisa meminimalisasi pihak ketiga untuk menerima pendaftaran secara manual.
"Biar gampang dan aman," ujarnya di Kantor Kemenag Jember, Rabu (28/2) lalu.
Melalui aplikasi digital ini calon pengantin bisa melakukan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai dan tidak berlama-lama mengantre di bank tertentu. Dengan demikian, layanan pun diharapkan bisa cepat.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Isnan mengatakan, dengan sistem ini calon pengantin hanya melakukan pemindaian barcode yang sudah disiapkan di KUA.
Kemudian, melakukan transaksi melalui gawai.
"Calon pengantin hanya melakukan pemindaian ke KUA, selesai urusan," pungkasnya. (mg1/c2/nur)
Editor : Radar Digital