SUMBERSARI, Radar Jember – Pihak perempuan yang ingin menikah tapi tidak mendapatkan restu orang tua, ternyata tetap bisa melangsungkan pernikahan.
Lewat wali hakim, seorang perempuan bisa melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya.
Namun, dengan catatan tertentu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbersari M. Choirul Anwar menjelaskan, wali hakim pada pernikahan memiliki hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah.
Namun, harus ada ketentuan yang terpenuhi terlebih dahulu agar wali hakim bisa jadi wali nikah.
Dia menjelaskan, wali nikah terbagi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah.
Ayahnya ataupun saudara laki-laki dari bapak hingga saudara laki-laki dari pihak perempuan.
Umumnya, menikahkan anak perempuan dengan memakai wali hakim karena bapak pihak perempuan tidak bisa melafalkan ijab.
Namun, ada kondisi tertentu wali hakim bisa melangsungkan pernikahan.
Seperti orang tua yang tidak memberikan restu kepada pilihan pihak perempuan.
“Kalau pilihannya itu preman, pemabuk, atau pria yang dapat menjerumuskan, maka itu sah saja tidak direstui. Tapi, ada kalanya orang tua tidak merestui karena ingin dijodohkan dengan pria tua,” ucapnya.
Sehingga, pernikahan memakai wali hakim bisa dilakukan.
Keputusan memakai wali hakim dalam kondisi seperti itu ditentukan dalam sidang di pengadilan agama (PA).
Selain itu, kata dia, menikahkan pihak perempuan memakai wali hakim bisa karena orang tuanya tidak diketahui keberadaannya.
“Jadi, orang tua pihak perempuan itu tidak diketahui di mana, nomor HP juga tidak tahu dan tidak memiliki saudara laki-laki. Maka, bisa dinikahkan lewat wali hakim,” tuturnya. (mg4/c2/dwi)
Editor : Radar Digital