Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa yang sering ditujukan pada anak kecil yang pemberani.
Tapi berbeda kali ini konteksnya. Khusus pernikahan anak atau pernikahan dini, peribahasa itu tak tepat.
Sebab, masa anak-anak adalah masa pertumbuhan dan perkembangan untuk menghadapi masa depan.
Bukan masa untuk menikah. Masih usia muda, masih banyak belajar dan berkarya. Kenapa harus buru-buru nikah?
ANGKA pengajuan dispensasi kawin (diska) untuk pasangan calon pengantin di bawah usia pernikahan (usia anak) di Jember masih tinggi. Setiap tahunnya berkisar di angka 1.300 hingga 1.400.
Hal ini seolah menjadi sesuatu yang biasa. Padahal, ada banyak dampak buruk yang siap menanti pasangan yang menikah di usia anak di masa mendatang.
Setelah aturan pernikahan diperketat, masyarakat masih abai untuk tetap menikahkan anaknya.
Aturan pengajuan diska ke pengadilan agama (PA) yang diperketat pun tak membuat calon pengantin (catin) anak dan orang tuanya gentar.
Sesulit apapun, syarat-syarat itu tetap dipenuhi agar anak tetap nikah.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen untuk mengatasi perkawinan anak dengan telah disahkannnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengubah batas minimal usia menikah.
Bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun dimana sebelumnya adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Beragam alasan dijadikan dasar agar anaknya tetap menikah.
Sudah hamil duluan, sudah lama pacaran, sudah tunangan, sudah nikah siri, dan beragam sudah lainnya.
Sebagian lainnya beralasan agar menghindari zina, terentas dari kemiskinan dan sudah dianggap besar serta dewasa.
Hal-hal tersebut menjadi pembenaran bagi catin anak dan orang tuanya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Tetapi, nampaknya banyak orang tua menutup mata dan telinga.
Meski ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan sanksi pidana bagi yang melanggar hukum melakukan perkawinan anak, kawin paksa atas nama praktik budaya atau kawin paksa korban dengan pelaku pemerkosaan, hal itu tetap diabaikan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Jember Sofan Affandi mengatakan, tidak semua pengajuan diska diputus dikabulkan.
Setelah pengajuan, kata Sofan, PA sangat berhati-hati dalam memutus perkara.
Tidak hanya memverifikasi dari berkas catin saja. Tetapi juga memberikan konseling pada kedua catin dan kedua orang tuanya.
“Termasuk di ruang persidangan, hakim memberi nasihat untuk menunda pernikahan sampai batas usia yang ditentukan oleh UU. Namun demikian masih banyak masyarakat Jember, umumnya di pedesaan tetap memaksakan diri untuk melakukan pernikahan tersebut,” katanya.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Joko Sutriswanto menegaskan, Pemkab Jember telah memperketat aturan untuk mencegah perkawinan anak.
Selain dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak Nomor 1 Tahun 2023, kini pihaknya juga membuat draft Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Perkawinan Anak.
“Di situ tertera klausul peraturan tentang diska di mana harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AKB serta dari psikolog. Kemudian, kami juga melibatkan PA dan kepolisian. Karena perkawinan anak itu masuk dalam UU TPKS,” tegas Joko. (kin/bud)
Editor : Radar Digital