Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Cara Membuat KK untuk Pasangan Nikah Siri, Pasangan di Jember Bisa Cek

Radar Digital • Minggu, 18 Februari 2024 | 02:15 WIB
TETAP SAH: Ilustrasi tanda tangan pengesahan pernikahan. Persoalan pernikahan dini masih banyak dijumpai di Jember. Sebab, calon pengantin yang masih di bawah usia memiliki dispensasi nikah sebelum diresmikan.
TETAP SAH: Ilustrasi tanda tangan pengesahan pernikahan. Persoalan pernikahan dini masih banyak dijumpai di Jember. Sebab, calon pengantin yang masih di bawah usia memiliki dispensasi nikah sebelum diresmikan.

radarjember.id - Saat ini, pasangan nikah siri sudah bisa membuat kartu keluarga (KK). Namun, KK yang diberikan tidak bersifat menikahkan.

Melainkan hanya mencetak kalau sudah terjadi perkawinan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti.

Menurutnya, KK untuk pasangan nikah siri itu perlu dimiliki oleh setiap pasangan yang melakukan pernikahan di luar pencatatan hukum. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak kepada anak dan istri yang melakukan nikah siri.

“Semua berdasarkan pada perlindungan terhadap anak dan istrinya dari hasil nikah siri," terangnya.

Cara Membuat KK untuk Pasangan Nikah Siri:

  1. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang disediakan Dispendukcapil.
  2. Tanda tangan harus suami dan istri, serta dua saksi.
  3. Ada surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
  4. Formulir permohonan pembuatan KK ditandatangani dengan membawa beberapa persyaratan di kantor desa/kelurahan.
  5. Setelah syarat lengkap, Dispendukcapil akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.
Editor : Radar Digital
#Jember #dispendukcapil #cara #kk #KTP #Nikah siri