SUMBERSARI, Radar Jember - Saat ini, pasangan nikah siri sudah bisa membuat kartu keluarga (KK).
Namun, KK yang diberikan tidak bersifat menikahkan. Melainkan hanya mencetak kalau sudah terjadi perkawinan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti.
Menurutnya, KK untuk pasangan nikah siri itu perlu dimiliki oleh setiap pasangan yang melakukan pernikahan di luar pencatatan hukum.
Hal itu untuk memberikan perlindungan hak kepada anak dan istri yang melakukan nikah siri.
“Semua berdasarkan pada perlindungan terhadap anak dan istrinya dari hasil nikah siri," terangnya.
Selain KK, nantinya anak hasil perkawinan siri juga akan mendapatkan akta kelahiran dengan status dari hasil kawin belum tercatat.
Hal itu diberikan karena anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya. Selain itu, anak tersebut akan sulit mengakses pelayanan publik.
Namun, dalam pengurusan akta kelahiran anak harus menghadirkan bukti bahwa orang tuanya telah melakukan nikah siri dan harus mengisi surat pertanggungjawaban mutlak.
Sebab, dalam pernikahan siri tidak ada bukti tersurat khusus atau resmi.
Perempuan yang akrab disapa Santi itu kembali menegaskan, adanya KK untuk pasangan nikah siri bukan berarti Dispendukcapil melegalkan pernikahan siri yang seakan berdampak pada legalitas hukum.
Dalam konteks tersebut Dispendukcapil hanya melegalkan bapak dan ibu anak hasil pernikahan siri.
“Kami hanya melegalkan, bapak ibunya anak itu siapa, gitu maksudnya," jelasnya.
Santi juga menjelaskan, kebijakan KK untuk pasangan nikah siri tidak berlaku bagi pelaku poligami.
Sebab, yang bersangkutan sudah memiliki data keluarga dari istri yang dinikahi secara sah.
"Kalau dia sudah tercatat KK dengan istrinya yang sah, maka tidak bisa satu KK dengan istri sirinya," pungkasnya. (qal/c2/nur)
Editor : Radar Digital