Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wajib Lapor bila Menjual Benda Cagar Budaya yang Ada di Jember

Radar Digital • Rabu, 7 Februari 2024 | 00:05 WIB
MENERANGKAN: Ismail Lutfi, dosen ilmu sejarah Universitas Negeri Malang (UM) saat menjelaskan tentang ODCB dalam sarasehan UU dan peraturan cagar budaya di Museum Huruf, Kamis malam (1/2).(YULIO/rj)
MENERANGKAN: Ismail Lutfi, dosen ilmu sejarah Universitas Negeri Malang (UM) saat menjelaskan tentang ODCB dalam sarasehan UU dan peraturan cagar budaya di Museum Huruf, Kamis malam (1/2).(YULIO/rj)

SUMBERSARI, Radar Jember – Memiliki benda kuno yang tergolong objek cagar budaya (OCB) ataupun objek yang diduga cagar budaya (ODCB) tidak dilarang untuk diperjualbelikan hingga dihibahkan.

Namun, harus ada pelaporan, agar benda cagar budaya itu tidak hilang dan ada yang bertanggung jawab.

Hal itu diutarakan Ismail Lutfi, dosen ilmu sejarah Universitas Negeri Malang (UM), dalam sarasehan implementasi UU dan peraturan cagar budaya di Museum Huruf (1/2).

Dia menjelaskan, memiliki benda ataupun benda yang diduga cagar budaya tidak perlu ragu untuk menyimpannya, termasuk menjualnya.

“Apa boleh memiliki OCB terus dijual? Ya, boleh saja. Dititipkan ke museum ataupun dihibahkan juga tidak ada masalah. Terpenting dilaporkan, agar teregister ke pemilik barunya. Jangan dijual ke orang asing juga tapi,” terangnya.

Oleh karena itu, pemilik museum juga bisa menerima hibah OCB ataupun ODCB.

“Jadi, punya benda cagar budaya dari kakek buyutnya, daripada disimpan di rumah, takut rusak dan lainnya, maka diperkenankan untuk dihibahkan ataupun dititipkan ke museum. Namun, harus ada pelaporannya,” terangnya. Pelaporan itu sangat penting untuk mendeteksi keberadaan OCB ataupun ODCB.

Terpenting dari itu, kata dia, adalah kewajiban orang yang memiliki ODCB untuk mendaftarkan. “Jadi, daftarkan,” paparnya.

Dia menjelaskan, register nasional cagar budaya yang selanjutnya disebut register nasional adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya, baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga, ODCB yang sudah telanjur dibawa ke luar negeri juga bisa didaftarkan.

Lutfi menambahkan, penyelenggaraan register nasional itu dilakukan terhadap ODCB. Baik benda cagar budaya yang dimiliki perorangan, hasil temuan, hingga hasil pencarian.

Selanjutnya, setelah diregister atau didaftarkan, maka selanjutnya dilakukan pengkajian.

“Setelah itu, penetapan ODCB. Selanjutnya pencatatan, pemeringkatan cagar budaya. Pemeringkatan inilah yang apakah cagar budaya itu masuk OCB daerah, provinsi, ataupun nasional,” tuturnya.

Dia mengaku, saat ini beberapa instansi termasuk di sekolah mulai gencar mendaftarkan ODCB.

Walau di Jember tidak ada tim cagar budaya yang memiliki kewenangan menetapkan apakah ODCB itu masuk OCB, tapi Lutfi menyarankan agar tetap melakukan pendaftaran ODCB. (c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Jember #Dosen #seni #cagar budaya