SUMBERSARI, Radar Jember – Ini peringatan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pengendara yang terciduk saat penertiban dan menggunakan knalpot brong atau tidak standar tidak akan bisa mengelak lagi, karena ada alat ukurnya.
Nah, alat ukur kebisingan (AUK) atau sound level meter (SLM) ini adalah sebuah perangkat genggam yang dilengkapi sebuah mikorofon. Mikrofon tersebut menangkap getaran yang disebabkan oleh tekanan suara (sound pressure) dan menghasilkan sinyal listrik. Hasil itu dicantumkan sebagai tingkat tekanan suara. Begitu mesin motor hidup, alat itu akan bekerja secara otomatis.
Dengan AUK anggota Satlantas Polres Jember bersama anggota Satlantas Polres Banyuwangi langsung praktik di depan instruktur, setelah mendapat bantuan dari Ditlantas Polda Jatim, Senin (29/1). Saat praktik, ada instruktur dari Polda Jatim yang mempraktikkan cara mengoperasikan alat canggih tersebut. Untuk praktik, alat tersebut dicoba pada dua kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, ada satu motor yang menggunakan knalpot standar.
AUK ini dapat digunakan dalam kegiatan penegakan hukum di lapangan. Alat ini dapat memberikan bukti pada saat ada pelanggaran tingkat kebisingan knalpot. Selain alat ukur tersebut, ada komponen aksesori yang digunakan pada saat pengukuran. Seperti kalibrator, tripod, thermal printer, alat penanda posisi, dan windscreen.
Sementara, pada saat melakukan pengukuran apakah knalpot itu benar-benar brong, kendaraan tidak boleh digas. Sehingga terdengar suara knalpot itu benar-benar brong. Tanpa digas pun alat itu akan mengukur secara otomatis. Jarak alat ukur kebisingan itu ke knalpot maksimal sejauh 60 cm.
Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatna mengatakan, bantuan AUK atau SLM dari Ditlantas Polda Jawa Timur untuk akan dimanfaatkan maksimal. “Ini merupakan perangkat genggam yang dilengkapi sebuah mikrofon. Sudah sesuai dengan standar AIC 61672. AUK ini untuk mendeteksi kebisingan atau suara knalpot yang tidak sesuai dengan standad teknis,” paparnya.
Menurutnya, AUK ini juga sudah mencakup batas-batas atau berapa desibel suara yang dihasilkan dari knalpot tersebut. “Alat ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa sudah ada beberapa kendaraan yang jika knalpot sudah diubah tidak sesuai dengan standarnya, maka sudah pasti suara kebisingan akan melebihi dari standar atau yang sudah ditentukan oleh peraturan,” jelas Fahmi.
Sekadar informasi, satlantas yang mendapat bantuan AUK yaitu Satlantas Polres Jember, Banyuwangi, Gresik, Polrestabes, Malang Kota, Pasuruan, dan Sidoarjo. (jum/c2/nur)
Editor : Radar Digital