Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Bidan dan Ibu Melahirkan di Desa Kaliglagah Jember, Tidak Menolong karena Terbentur Aturan

Radar Digital • Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:50 WIB
“Total layanan deteksi dini HIV dan IMS di Jember sebanyak 65 faskes.”  dr Hendro Soelistijono  Kepala Dinkes Jember
“Total layanan deteksi dini HIV dan IMS di Jember sebanyak 65 faskes.” dr Hendro Soelistijono Kepala Dinkes Jember

PATRANG, Radar Jember – Kasus ibu yang melahirkan di jalan pinggir, beberapa waktu lalu, menyedot banyak perhatian. Salah satunya yang menarik yakni adanya bidan swasta terdekat yang tidak berani atau menolak untuk melakukan pertolongan pertama.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Hendro Soelistijono menyebut, hal itu sudah dikoordinasikan dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Terkait sanksi, menurutnya, diserahkan kepada pihak IBI. "Segera dilakukan audit dulu, terserah dia (IBI, Red) gimana eksekusinya. Lebih asyik hubungi IBI saja," tuturnya.

Hendro menyebut, Dinkes Jember juga tidak bisa memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi menjadi sulit diberikan karena bidan swasta tersebut bukan merupakan pegawai negeri. Terlebih bidan tersebut tidak memiliki izin. "Jadi, karena dia bidan swasta, ya, otomatis organisasi profesi yang harus melakukan pembinaan," jelas dr Hendro.

Dalam mengurus surat izin, peran Dinkes hanya memberikan rekomendasi. Seseorang yang mengurus surat izin harus memiliki ijazah dan STR. Kemudian, mengajukan surat ke Dinkes untuk dilakukan visitasi ke tempat praktiknya. Seperti cek kelengkapan alat dan obat, serta layak atau tidaknya lokasi praktik. "Baru setelah itu kami mengeluarkan rekomendasi, dan (Dinas, Red) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengeluarkan surat izin," ucapnya.

Dalam membuka praktik, bidan harus memiliki izin. Tidak boleh melakukan praktik tanpa adanya surat rekomendasi dari Dinkes dan surat izin praktik. Untuk itu, Hendro mengimbau dari kejadian ini, agar para nakes yang ingin membuka pelayanan diharapkan memiliki izin. Semakin banyak nakes mandiri yang tersebar di desa, akan semakin bagus dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. "Saya senang jika banyak tambahan bidan di desa, karena akan banyak masyarakat yang akan terbantu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jember Nunuk Nurwati menyebut, apa yang dilakukan bidan tersebut tidak menyimpang dan patuh secara organisasi. Menurutnya, bidan tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin resmi membuka praktik. Nah, syarat utama dari menolong persalinan adalah bidan tersebut sudah harus memiliki izin praktik.

Nunuk menceritakan, dua tahun lalu, bidan swasta tersebut pernah dilaporkan oleh teman sejawatnya terkait kasus menolong persalinan tetangganya tanpa izin. Sehingga, IBI memanggil langsung bidan tersebut dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan pertolongan persalinan jika belum memiliki izin. “Walaupun saudara, jika tidak memiliki izin, tidak boleh memegang persalinan. Sampai hari ini akhirnya dia tidak pernah praktik,” tuturnya.

Dalam proses perizinan tempat praktik, bidan swasta tersebut sampai saat ini tidak memenuhi syarat membuka praktik. Sebab, tempat praktiknya kurang layak. “Jadi, surat izinnya sampai sekarang tidak bisa dikeluarkan, karena persyaratan membuka praktik tidak memenuhi,” ucap Nunuk.

Sampai saat ini, IBI Jember terus melakukan pengawasan kepada bidan swasta tersebut. Jika bidan itu melanggar dengan membuka praktik, nantinya dia bisa ditegur seperti kasus dua tahun lalu. “Jadi, sampai hari ini sejak dua tahun lalu dia tidak membuka praktik,” jelas Nunuk, kemarin (28/12).

Tindakan yang dilakukan oleh bidan tersebut, dengan tidak membantu persalinan kegawatdaruratan orang yang melahirkan, menurutnya benar. Bidan tersebut telah patuh secara organisasi dan tidak melanggar aturan. Tetapi, kelemahannya dia tidak langsung menelepon teman sejawat bidan di wilayahnya. Hal itu kemungkinan karena dirinya takut dan pernah dilaporkan. “Tidak menyimpang menurut saya dan tidak ada sanksi khusus. Jadi, kasus ini bisa dinyatakan sudah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Holila, seorang ibu, melahirkan di tepi jalan Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Rabu (20/12). Kelahiran anak kelimanya sempat tak ditolong oleh bidan terdekat setempat karena takut. Belakangan diketahui, bidan swasta itu tak memiliki izin praktik. (cad/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #DINKES #bidan #Kadinkes