Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Di Jember, APS Rasa APK Sulit Ditertibkan

Radar Digital • Jumat, 24 November 2023 | 22:45 WIB
SANDA ADITYA PRADANA  Ketua Bawaslu Jember
SANDA ADITYA PRADANA Ketua Bawaslu Jember

 

SUMBERSARI, Radar Jember - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti, sudah banyak bertebaran baliho maupun banner pemilu. Baik yang dipasang oleh parpol-parpol peserta pemilu maupun calon legislatif.

Bahkan tak sedikit banner atau baliho itu berisi seruan kampanye. Mengajak masyarakat untuk memilih partai atau calon tertentu. Banyak spekulasi yang beredar bahwa banner-banner atau baliho itu bukanlah alat peraga kampanye (APK). Namun, disebut-sebut hanya alat peraga sosialisasi (APS).

"APS rasa APK ini proses penertibannya memang tidak diatur bahwa Bawaslu bersama Satpol PP. Tapi, karena kita yang merekomendasikan ke satpol PP, jadi ini sekarang kita sedang duduk bareng satpol PP agar menyertai kegiatannya satpol PP," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana ketika dikonfirmasi, belum lama ini.

Menurut dia, banyaknya APS rasa APK itu, sebagaimana ketentuan dalam PKPU, pemasangannya harus memperhatikan estetika, titik lokasi pemasangan, dan berbagai ketentuan-ketentuan lainnya. "Nah, ketika ketentuan itu tidak dilakukan, memang harus dilakukan penertiban. Tapi, prosesnya kan kita harus berkoordinasi dengan parpol. Karena itu, ke depannya proses-proses penertiban itu harus dijalankan," katanya.

Upaya penertiban itu sebenarnya sudah dilakukan Bawaslu, belum lama ini. Meski begitu, Sanda menilai prosesnya memang tidak mudah. "Kemarin kami sudah membentuk tim pokja terkait pengawasan kampanye dan APK ini sendiri. Kami juga sudah berikan surat imbauan setiap parpol tingkat daerah sampai kecamatan dan desa, agar menertibkan sendiri APS rasa APK itu," akunya.

Jika surat imbauan dan saran perbaikan itu tak diindahkan, lanjut Sanda, Bawaslu sebenarnya masih memiliki langkah lanjutan berupa kajian yang pada akhirnya melahirkan rekomendasi. Berikutnya ditujukan ke parpol-parpol yang bersangkutan, sekaligus satpol-PP. "Sanksi terkait APS ini memang belum muncul (belum ada, Red), nanti di kegiatan kampanye pasti ada sanksi. Karena itu sekarang kami sedang koordinasi dengan satpol PP," imbuh dia. (mau/c2/nur)

 

Editor : Radar Digital
#Jember #pemilu #Politik