MELIHAT adanya laporan dari sejumlah korban, Disnaker langsung mendatangi lokasi LPK yang dimaksud, kemarin (7/11). Hal itu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, karena lembaga tersebut sebelumnya diketahui sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait. Meski demikian, seharusnya mereka tidak boleh melakukan rekrutmen pekerja ke luar negeri. Sebab, seharusnya hanya menjadi lembaga pelatihan.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan, LPK yang dimaksud memang memiliki izin resmi sejak 2021 silam. Namun, tugasnya hanya memberikan pelatihan sebelum PMI diberangkatkan. Jika lebih dari itu, termasuk menawarkan dan menawarkan bekerja di luar negeri, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dia juga menegaskan tindakan semacam ini sulit terdeteksi oleh petugas. Sebab, biasanya mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu, laporan tersebut dianggap menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya. Agar pengawasan kepada lembaga serupa dilakukan lebih ketat lagi. “Dalam melakukan penyimpangan mereka sangat tersembunyi, sehingga kadang tim monev tidak menemukan itu,” ucapnya.
Handoko juga menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk memberikan solusi. Melainkan hanya bisa memberikan rekomendasi agar para calon PMI memastikan sudah menghubungi Disnaker setempat sebelum memutuskan untuk berangkat ke luar negeri,. “Karena mereka tidak akan tersesat, dalam penyaluran dan peningkatan kompetensinya. Sehingga menjadi PMI terhormat di luar negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Migran Aid Indonesia Moh. Kholili mengatakan, lembaga yang berhak merekrut dan menempatkan pekerja hanya tiga. Yakni Badan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan yang memiliki buruh di Indonesia yang akan membuka cabang di luar negeri.
Sementara itu, menurut pria yang juga menjabat Ketua Komisi Hukum MUI Jember itu, LPK hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pelatihan. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. Jika di luar itu, maka bertentangan dengan aturan yang berlaku. “LPK ini memang menjadi sindikasi dari tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi, dengan ragam bentuknya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk menutup LPK yang melampaui kewenangannya. Aparat penegak hukum juga diminta aktif dan tidak menunggu adanya korban. Sebab, menurutnya, sudah jelas melanggar undang-undang. “Permainan seperti ini sudah lama ada sebenarnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Cholili juga menyebut, jika LPK tidak memiliki kerja sama dengan tiga lembaga tersebut, kemudian melakukan perekrutan dan penempatan mandiri, maka bisa dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017. “Orang-perorangan dilarang melakukan penempatan pekerja migran,” pungkasnya. (ham/c2/nur)
Editor : Radar Digital