KEPATIHAN, Radar Jember – Kabar baik tentang insentif guru mengaji sudah memasuki babak baru. Yaitu, masuk realisasi secara bertahap. Pertama, proses pencairan akan disalurkan untuk 10 ribu guru mengaji. Khususnya bagi yang sudah menyelesaikan persyaratan administratif. Selebihnya akan menyusul, tapi waktunya belum jelas.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyebutkan, realisasi insentif itu baru dilaksanakan setelah Perubahan APBD 2023 disahkan. Ini juga akan dicairkan bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana rambu-rambu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dengan demikian, pencairan dana insentif ini sedang diproses melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Jember. “Baru tiga hari lalu kami mendapatkan nomor Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA),” kata Bupati Hendy.
Menurutnya, para guru mengaji sudah dimintai berbagai persyaratan administrasi yang sesuai dengan rekomendasi BPK sejak bulan lalu. Hingga saat ini persyaratan tersebut sudah banyak terkumpul dan dipastikan lengkap. Bahkan, bulan November ini ada 10 ribu orang lebih sedang cek nomor rekening.
Sekadar informasi, tahun ini Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu guru mengaji. Termasuk program asuransi ketenagakerjaan. Nantinya, setiap guru mengaji yang sudah terverifikasi akan menerima insentif senilai Rp 1,5 juta.
Dalam hal itu, Pemkab Jember memberi kesempatan kepada seluruh guru mengaji di Jember untuk melengkapi persyaratan sesuai arahan BPK hingga akhir November 2023. Jangka waktu tersebut juga berlaku untuk guru mengaji yang perlu menambah persyaratan. Seperti foto pribadi, foto dengan santri, foto saat mengajar, dan surat pernyataan.
Jika persyaratan tersebut tidak segera terpenuhi hingga akhir November, maka pemkab tidak berani mencairkan. Sebab, hal itu akan berisiko ketika ada pemeriksaan dari BPK RI. “Kita ikuti prosedur saja. Soalnya, jika tidak, maka BPK akan menanyakan uang intensif larinya ke mana, meskipun sudah tersalurkan ke guru ngaji,” pungkasnya bupati.
Apabila persyaratan ini tidak bisa dipenuhi oleh para guru mengaji, bisa jadi bantuan tersebut akan hangus alias tidak bisa dicairkan. Otomatis, uang tersebut tetap akan ada di kas daerah dan berpotensi menambah angka Silpa APBD 2023. (qal/c2/nur)
Editor : Radar Digital