SUMBERSARI, Radar Jember – Penerapan sistem satu arah (SSA) selama 24 jam di ruas jalan kawasan kampus resmi diberlakukan sejak pukul 06.00, hari ini (28/10). Penerapan tersebut merupakan uji coba pengembangan SSA yang akan dievaluasi secara berkala dan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya menyampaikan, selama satu bulan ini sudah dilakukan evaluasi. Pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan kelompok masyarakat, untuk melanjutkan SSA di Jalan Jawa, Kalimantan, Mastrip, dan Jalan Riau. Faktor lain yang membuatnya matang memutuskan kebijakan itu adalah berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas (lalin).
Disebutkan, pemberlakuan SSA berdampak pada arus lalin yang lebih lancar. Waktu tempuh kendaraan lebih efektif karena minim kepadatan. Paling utama, tambahnya, tingkat keselamatan menjadi lebih tinggi karena crossing lebih sedikit.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, SSA 24 jam diawali pada 28 Oktober 2023 yang merupakan momen Hari Sumpah Pemuda. Penerapan berlaku setiap hari, tak terkecuali hari libur. Juga berlaku bagi kendaraan umum seperti angkutan kota. “Pantauan bergerak mobile dan ada petugas yang nanti secara statis, jadi situasional,” ucapnya saat ditemui di ruang dinasnya, kemarin (27/10).
Sistem tersebut masih dalam uji coba. Analisis akan terus dilakukan dan evaluasi tetap berjalan. Jadi, kebijakan itu bisa saja berubah-ubah setiap waktu. Melihat situasi dan kondisi di lapang. “Ya, (ada potensi, Red) berubah lagi,” sahutnya.
Kondisi lalin sifatnya dinamis. Itulah yang menjadi salah satu faktor Dishub tidak langsung menetapkannya permanen. Ada uji coba dan membutuhkan data-data di lapang sebagai bahan evaluasi. Dari hasil tersebut, akan ditarik menjadi kesimpulan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung SSA. Seperti marka jalan hingga rambu-rambu lalin.
Untuk mendukung program pemkab, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Universitas Jember (Unej) untuk ikut menyesuaikan. Utamanya pada jalur masuk dan keluarnya mahasiswa dari gerbang utama. “Harus mengatur alirannya yang ada di dalam kampus,” pinta Agus.
Secara terpisah, Kepala Biro Administrasi Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Unej Mohamad Jazuli menjelaskan, pihaknya sejak pemberlakuan SSA awal bulan ini sudah melakukan pengaturan lalin di dalam kampus. Jalur masuk dan keluar di double way telah diubah. Arus masuk dari kiri (utara) dipindah agar searah dengan SSA, sehingga tak lagi bersimpangan. “Sudah koordinasi dengan Dishub. Itu sudah kami atur setelah mendapatkan masukan,” terangnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Pengikraran Sumpah Pemuda
Buat Marka Parkir agar Teratur
Seiring penerapan uji coba SSA, Dishub Jember juga telah mengatur posisi parkir di sepanjang Jalan Jawa. Marka parkir sudah dibuatkan di sejumlah tempat. Marka parkir berbentuk kotak memanjang dibuat sebagai batas parkir khusus. Secara perlahan, aturan parkir kendaraan tidak bisa sembarangan lagi. Juru parkir (jukir) sebagai orang yang bertanggung jawab melaksanakan aturan tersebut di lapangan.
Agus menyampaikan, pihaknya sudah membuat marka parkir di Jalan Jawa, tetapi belum seluruhnya. Ke depan, kelengkapan marka untuk mendukung SSA akan ditambah. “Kelengkapan marka ruang parkir roda empat dan roda dua yang ada di Jalan Jawa,” sebutnya, kemarin (27/10).
Dia menjelaskan, kendaraan bisa parkir di sebelah kanan dan kiri bahu jalan, mulai dari simpang tiga Prosalina sampai depan Bapenda. Dari Bapenda hingga PKL setelah jembatan harus parkir di kiri jalan. Selanjutnya, hingga dekat bundaran DPRD hanya bisa parkir di bahu kanan jalan. Hingga marka dan aturan itu ada, sampai sekarang masih belum diterapkan di lapangan.
Agus menilai, perlu dilakukan evaluasi mengenai kejelasan informasi baru tersebut. Ini agar para pengendara yang akan parkir paham lokasi yang benar. “Kuncinya adalah petugas parkir, jadi kita mengevaluasi nanti berdasarkan jukir yang kita punya di sana untuk menertibkan para pengendara supaya parkir pada tempatnya dengan sejajar,” paparnya.
Sebelum diberlakukan permanen, ruang-ruang parkir akan ditetapkan dengan membuat marka parkir di tempat yang sudah ditentukan. Selain informasi ditujukan kepada jukir dan pengendara, juga disampaikan kepada para pemilik toko di Jalan Jawa agar bisa mengikuti aturan tersebut. (sil/c2/nur)
Editor : Safitri