TEMPUREJO, Radar Jember - Warga Desa Pondokrejo dan Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, kembali mempertanyakan patok batas tanah yang terpasang di sekitar permukiman mereka. Dugaan semakin menguat bahwa kawasan mereka akan dijadikan sebagai hutan produksi. Setelah wadul di Gedung DPRD pada beberapa minggu lalu, Komisi A DRPD Jember melakukan pantauan langsung ke lapangan, kemarin (25/10).
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, pihaknya sudah melihat langsung patok yang terpasang di kedua lokasi. Sekaligus mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh sejumlah warga, lantaran permukiman yang sudah ditempati sejak sebelum kemerdekaan itu terancam dialihfungsikan. "Ada tulisan HP, mereka bertanya, apakah maksudnya hutan produksi?" tuturnya kepada Jawa Pos Radar Jember melalui sambungan seluler, petang kemarin (25/10).
Warga menghujani pertanyaan mengenai nasib permukiman mereka kepada anggota dewan. Ada tanda tanya besar, bagaimana bisa wilayah permukiman dijadikan sebagai hutan produksi. Sebab, ratusan hektare lahan tersebut ditempati oleh ribuan keluarga.
Anggota dewan sudah mengecek kesesuaian dokumen fisik berupa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang dimiliki warga. Tabroni bersama Komisi A, juga diperlihatkan bahwa seluruh warga Desa Pondokrejo dan Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, sudah membayar pajak sejak puluhan tahun yang lalu. Dari hal itu, pihaknya mengaku masih bingung mengenai status lahan tersebut. "Nanti kami panggil semua instansi yang berwenang untuk dilakukan rapat bersama," kata politisi PDIP itu.
Beberapa instansi yang akan dipanggil ialah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK). Juga menghadirkan Perhutani dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember. "Kami mencari waktu yang tepat untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan," papar Tabroni.
Upaya mengenai pembebasan agraria sudah dilakukan beberapa tahun lalu, tapi gagal dan tak kunjung ada kejelasan sampai hari ini. Sejak ditempati pada 1942, lahan-lahan mereka belum terdaftar dalam Kementerian ATR/BPN. "Indikasinya saat pemasangan patok itu ujuk-ujuk saja. Tidak pernah ada koordinasi dengan masyarakat, ini meresahkan kami juga," terang Ahmad Zaini, tokoh masyarakat desa setempat yang tergabung dalam Paguyuban Perjuangan Petani Mbah Ungu (P3MU).
Konflik agraria yang tak kunjung selesai itu membuat warga tidak bisa hidup tenang. Desa Pondokrejo berada di atas lahan seluas 446,75 hektare yang ditinggali 2.575 Kepala keluarga (KK).
Desa Sidodadi berada di kawasan seluas 210,5 hektare dengan jumlah 1.751 KK. Bukan hanya permukiman, kawasan tersebut juga meliputi persawahan, infrastruktur jalan, hingga fasum. Seperti sekolah, lapangan, masjid, puskesmas, balai desa, juga makam. Tanah yang sudah diduduki berpuluh-puluh tahun menjadi tempat mata pencarian warga. Selama itu pula, budaya mereka telah terbentuk. "Puluhan tahun kami menempati tanah ini, tapi sampai sekarang sulit sekali memperoleh pengakuan dari pemerintah," ucap Mardianto, koordinator P3MU.
Dia menegaskan, meski tak memiliki sertifikat, warga desa memiliki SPPT sebagai dokumen pendukung penempatan tanah tersebut. Pembayaran pajak pun telah rutin dilakukan sejak 1995 hingga saat ini. Dia dan warga desa lainnya berharap pemerintah lebih mementingkan kemaslahatan penduduknya. (sil/c2/dwi)
Editor : Radar Digital