SUMBERSARI, Radar Jember – Memaksa anak untuk menikah ternyata bisa berujung pada pidana. Aparat penegak hukum (APH) mendorong anak untuk melaporkan bila dipaksa untuk menikah oleh keluarganya. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain hal tersebut, regulasi terkait perkawinan anak juga diatur dalam UU Perlindungan Anak. Meskipun tidak dibahas secara detail, seperti UU TPKS. Pernikahan anak yang dipaksa itu dapat dilaporkan, walaupun kedua orang tua pengantin sudah sepakat.
Kabid Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Joko Sutriswanto mengatakan, pernikahan anak usia 17 tahun ke bawah bisa menimbulkan dampak buruk. Salah satunya meningkatkan angka prevalensi stunting di Jember. Oleh sebab itu, dia berharap pernikahan anak dapat ditekan seminimal mungkin. “Kami sudah konsultasi ke polres, bahwa perkawinan anak usia 17 tahun ke bawah bisa dilaporkan,” tuturnya.
Biasanya warga yang ingin menikahkan anaknya yang masih berusia 19 tahun ke bawah akan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Jika disetujui oleh PA, maka bisa menikah secara sah. Kondisi itulah yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Jember. Setiap tahun ada seribu lebih permohonan dispensasi kawin yang diterima oleh pengadilan.
Juru Bicara PA Jember Raharjo menjelaskan, pada bulan tertentu, jumlah pengajuan dispensasi mengalami kenaikan. Pada tahun ini, pengajuan terbanyak terjadi pada Januari dan Mei atau sebelum Ramadan dan setelah Idul Fitri. Melihat banyaknya perkara pengajuan permohonan dispensasi nikah yang masuk, dia menegaskan, tidak dapat menolak perkara tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua pengajuan akan tetap ditangani dengan baik. Namun, keputusannya akan tetap melalui pertimbangan yang matang. "Kalau dirasa lebih banyak mudaratnya (buruknya, Red), ya, kami tolak permohonan dispensasi nikah. Begitu pun sebaliknya," katanya.
Untuk menghindari pernikahan dini, Harjo menilai, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya menjamin pendidikan para anak muda di Jember. Bahkan, jika diperlukan wajib sekolah ditingkatkan menjadi 12 tahun atau hingga tingkat SMA sederajat, dari sebelumnya yang hanya 9 tahun atau hingga tamat SMP. "Kalau mereka sekolah, otomatis tidak bisa nikah begitu saja," imbuhnya.
Selain angka pernikahan dini yang tinggi, kata dia, perkara kekerasan terhadap anak di Jember juga masih memprihatinkan. Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, hingga Juli lalu secara keseluruhan ada 125 kasus yang terjadi. Dengan jumlah korban mencapai seratus orang lebih. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi para pihak terkait. (ham/c2/dwi)
Editor : Radar Digital