PATEMON, Radar Jember - Tempat penambangan di Jember cukup bervariasi. Baik yang sudah selesai ditambang maupun yang masih dalam proses penambangan. Banyak lokasi tambang galian C yang sekarang meninggalkan bekas berupa lubang besar.
Ada bekas pertambangan yang dimanfaatkan masyarakat sebagai objek wisata. Ada pula yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya. Bekas tambang galian C semacam itu bisa membahayakan apabila tidak ada pengelolaan atau reklamasi. Minimal dilakukan konservasi untuk mengembalikan fungsi alamnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Sugiyarto mengatakan, hingga kini belum ada bekas tambang yang dikelola pihaknya. Pihaknya tidak bisa langsung mengelola lahan bekas galian tambang. Selain soal kepemilikan lahan, itu juga bukan wewenang kabupaten. “Kewenangan yang dimiliki DLH kabupaten sangat terbatas,” ungkapnya, kemarin (5/9).
Dia menambahkan, rencana untuk reklamasi bukan menjadi bagian dari tupoksi kerjanya. Wewenang tersebut malah ada di tangan pusat. Khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. “Kabupaten tidak memilikinya (wewenang reklamasi, Red),” terang Sugiyarto.
Perihal penertiban lokasi tambang setelah digunakan, DLH Kabupaten Jember kembali menegaskan bahwa itu juga bukan wewenangnya. Izin pertambangan berada di provinsi. Oleh karena itu, kewenangan menertibkannya juga berada pada DLH provinsi. Sedangkan untuk kegiatan konservasi, DLH kabupaten masih bisa turun tangan.
Sugiyarto mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Balai Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam hal pemberian bibit tanaman. Itu jika diperlukan untuk lahan yang akan dikonservasi. “Untuk waktu konservasi tergantung jenis tanaman yang ditanam,” ulasnya.
Pemilik tambang galian C perseorangan, lanjutnya, bisa mengajukan bibit tanaman kepada DLH Jember. Bibit tanaman itulah yang menjadi salah satu cara konservasi bekas tambang galian C. “Bisa langsung ke kebun bibit, Balai DAS Karangpring, atau permohonan ke DLH. Nanti akan kami teruskan,” sebutnya. (sil/c2/dwi)
Editor : Radar Digital