SUMBERSARI, Radar Jember - Kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kades Mundurejo, Edi Santoso masih terus bergulir di meja hijau. Bahkan Rabu pekan depan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, setelah sebelumnya kuasa hukum terdakwa mendatangkan tiga orang saksi a de charge di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Mohammad Rizky Pratama mengatakan setelah mendatangkan tiga saksi a de charge, yang terdiri dari perangkat, BPD dan staf Kecamatan Umbulsari. Pada agenda sidang selanjutnya, dia mengaku sudah menyiapkan akademisi sebagai ahli. Untuk membuktikan dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya tidak benar, karena menurutnya tidak ada uang negara yang masuk ke kantong pribadi kades yang dimaksud.
Berdasarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan, menurut Riski mereka menegaskan bahwa pembuatan paving navi di Mundurejo, merupakan inisiatif dari kades sebelumnya, Marsudi. Kemudian setelah selesai, salah satu saksi diminta untuk menagih biaya pembuatannya kepada Edi. “Minggu depan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kejaksaan dan dari kami juga,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yang mengungkapkan tidak ada anggaran dana desa (ADD) yang diambil untuk kepentingan pribadi. Serta pernyataan dari para saksi a de charge yang dihadirkan, Edi diyakini tidak bersalah. Terlebih penganggaran pembangunan paving itu juga sudah melewati berbagai tahapan. “Sudah di Musdeskan sebanyak tiga kali (anggaran pembuatan jalan paving navy, red),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Woleka ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, belum memberikan keterangan secara lengkap. Dia hanya membenarkan bahwa sidang dugaan korupsi yang yang mencatut Kades Mundurejo, kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi a de charge. “Nanti saya informasikan lagi,” katanya singkat.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, bermula ketika mantan kades di tempat itu, membangun jalan paving ratusan meter dengan dana pribadi. Namun, beberapa tahun setelahnya pihak desa menganggarkan pembangunan di tempat yang sama. Hal itu dimasukkan dalam peraturan desa (perdes). Sayangnya, Anggarannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (ham)
Editor : Radar Digital