EKSPLOITASI terhadap gumuk atau bukit di Jember sampai sekarang terus berlangsung. Bukan saja yang berizin, tapi penambangan ilegal juga semakin terang-terangan. Sayangnya, posisi pemerintah maupun aparat penegak hukum di daerah lemah, lantaran kewenangannya tidak seluruhnya di daerah.
SEBUAH studi tahun 2012 silam menyebutkan Kabupaten Jember memiliki 1.955 gumuk atau bukit. Dari jumlah itu, sebanyak 1.670 gumuk telah terinventarisasi dan sisanya 285 gumuk belum terinventarisasi. Studi ini dilakukan dua lembaga, yaitu dari Universitas Jember dan Universitas Negeri Malang.
Jumlah gumuk sebanyak itu tersebar hampir di semua kecamatan/desa di Jember. Tak heran, Jember sempat dijuluki sebagai Kota Seribu Gumuk. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, jumlahnya terus menyusut drastis dan kabarnya hanya tersisa sekitar 600-an gumuk. Apabila hal ini benar, Jember sudah tak layak lagi menyandang julukan Kota Seribu Gumuk.
Penyebab menyusutnya angka gumuk tersebut sudah bukan rahasia. Pemerintah, anggota dewan, penegak hukum, bahkan masyarakat luas juga mengetahui penyebabnya. Yaitu lantaran dieksploitasi atau ditambang. Maklum, pemerintah juga memberi contoh adanya penambangan gunung kapur, serta ada sejumlah penambangan yang legal. Namun demikian, penambangan yang dilakukan secara ilegal alias tak berizin juga banyak yang tak ditindak.
Secara umum, gumuk tersebut banyak yang masuk aset pemerintah. Akan tetapi, ada pula yang milik pribadi. Nah, pemerintah maupun warga sama-sama berupaya untuk mengeruknya. Ada yang berizin dan ilegal. Nyatanya, baik yang berizin ataupun tidak, sama-sama mengeksploitasi gumuk hingga rata bahkan hingga menjadi lubang yang dalam. Sementara bedanya, yang legal memberi pemasukan pendapatan kepada negara, sementara yang ilegal tiada memberi keuntungan.
Aktivitas penambangan dan alih fungsi lahan ini pula jamak diketahui untuk kepentingan bisnis properti maupun rumah-rumah pribadi. Alih-alih melakukan reklamasi, para pebisnis gumuk ini pun seolah kebal hukum dan terang-terangan membabat habis gumuk. Ini karena banyak penambang yang tidak mengantongi perizinan.
Di sisi lain, fungsi gumuk sangat vital. Selain menjadi area konservasi, gumuk menjadi habitat alami mahluk hidup, sebagai sumber dan resapan air, pemasok oksigen, pemecah angin, tameng alami dari badai, serta sumber kehidupan untuk masyarakat sekitar. Ikhtiar penyelamatan atau pelestarian gumuk yang diupayakan pemerintahan di Jember ini pun diharapkan dapat menjawab banyaknya eksploitasi gumuk, baik yang legal maupun yang illegal. Saat ini, Pemkab dan DPRD Jember melakukan revisi raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember.
Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Jember, ada beberapa gumuk yang saat ini ditambang. Di antaranya di Kecamatan Sumbersari dan Kalisat. Bahkan, ada pula aktivitas penambangan yang ditolak warga. Namun, di mata hukum, kasus dugaan penambangan ilegal ini tetap adem ayem alis tiada penindakan.
Gumuk yang ditambang salah satunya di Dusun Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Tambang ini ditolak warga setempat karena tak sesuai perjanjian awal. Menurut warga, gumuk sudah habis dikeruk, tapi tanahnya masih saja dikeruk hingga dalam. Warga yang geram sempat melakukan aksi, Jumat (15/9) lalu.
Menurut warga, aktivitas penambangan juga membuat jalan dusun amblas dan rusak karena dilalui truk bermuatan berat. Jalan yang rusak juga menimbulkan debu. Banyak debu yang menutup tanaman tembakau di sekitar jalan dan dikhawatirkan bisa merusak tembakau. “Jalan amblas dan rusak,” kata warga Antirogo kepada Jawa Pos Radar Jember di sekitar lokasi tambang.
Pengakuan penambang di lokasi setempat, dalam sehari, bisa lebih dari 20 truk yang mengantarkan material yang dikeruk oleh alat berat. Material yang diambil berupa pasir berkualitas cukup bagus yang biasa digunakan untuk bangunan, serta batu yang ditambang manual.
Sementara itu, penambang yang sudah bekerja satu tahun itu menyebut, di desa sebelahnya, yaitu Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, juga ada rencana penambangan. "Gumuk sebelah itu juga akan dikeruk, tapi tidak jadi karena ada penolakan. Kami juga menghindari konflik dengan warga. Sementara tambang kami stop dulu,” ucapnya.
Di tempat lain, tepatnya di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, juga terdapat beberapa gumuk yang ditambang. Setidaknya ada enam gumuk yang ditambang. Keenam gumuk tersebut diambil material tambang berupa pasir, batu piring, batu, dan material urukan. Menurut pengakuan warga setempat, dua dari enam gumuk yang ditambang tergolong masih baru dikeruk.
Salah satu gumuk berdekatan dengan area persawahan. Berdasar keterangan warga di lokasi, gumuk itu telah ditambang sekitar tahun 2010–2011. Namun, tambang ini sempat mangkrak dan baru-baru ini pengerukannya dilanjutkan. Dulunya, area pinggiran gumuk ini sering dimanfaatkan petani untuk beristirahat di sekitar sawah. “Sekarang tambah panas, gara-gara gumuk dikeruk. Banyak pohon yang ditebangi juga,” ucapnya.
Warga berharap, banyaknya gumuk yang ditambang selayaknya harus mengantongi perizinan. Selain itu, memperhatikan dampak lingkungan agar tidak merugikan negara dan masyarakat. (c2/nur)
Editor : Radar Digital