SUMBERSARI, Radar Jember - Maraknya peredaran narkoba di Jember seolah menjadi tugas bersama semua pihak untuk memberantas. Selain aparat penegak hukum (APH), juga perlu bantuan relawan dan pemerintah daerah. Sebab, tren penyalahgunaan narkoba tak hanya menyasar kalangan dewasa. Kini, tren tersebut semakin marak di kalangan pelajar.
Sebagai upaya menekan praktik peredaran narkoba, pemerintah daerah melalui Bappeda Jember menginisiasi Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Sejauh ini, raperda tersebut masih dalam tahap uji publik kedua, kemarin (13/9), di Ruang Banmus DPRD Jember.
KBO Satreskoba Polres Jember Iptu Edi Santoso mengungkapkan, inisiatif kepolisian membentuk kampung-kampung antinarkoba selama ini berangkat dari pengungkapan kasus narkoba di Jember yang terus mengalami tren peningkatan. "Dari semula pengguna menjadi pengedar. Jadi, kami setiap ungkap kasus narkoba itu banyak yang baru-baru," jelas Edi saat memberikan paparan dalam rapat Pansus 1 Raperda Tentang Narkoba, Rabu (13/9).
Tingginya kasus narkoba itu juga sebanding dengan jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember. Edy menyebut, 70–80 persen di antaranya merupakan orang yang terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Edy, perlu ada asesmen dalam pengungkapan kasus narkoba. Nantinya, hal itu akan bermuara pada rehabilitasi pengguna atau pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, kendalanya selama ini, anggaran asesmen dan rehabilitasi itu terbatas di kepolisian dan hanya ada di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. "Di polisi tidak ada anggaran rehabilitasi. Kami minta petunjuk untuk gratis ke BNN Jatim, tapi terbatas," sebutnya.
Dia menyarankan, pemerintah daerah bisa menjembatani adanya upaya rehabilitasi tersebut, yakni dengan membentuk BNN Kabupaten atau BNNK Jember. "Kalau di Jember ini bisa dibentuk BNNK, ya, alhamdulillah. Jadi, kami tidak perlu jauh-jauh ke BNN Provinsi Jatim, cukup di Jember ini," imbuhnya. (mau/c2/dwi)
Editor : Radar Digital