KEBERADAAN pasar di Jember sangat penting. Sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), sudah semestinya pengelolaan dan penataan pasar juga jadi prioritas. Sebab, jika pasar dikelola dan ditata dengan baik, masyarakat akan merasa nyaman kembali bertransaksi di pasar. Retribusi keuangan daerah pun bisa meningkat, perekonomian masyarakat dari pasar kembali melesat.
Akan tetapi, belakangan ini pasar kurang tertata rapi. Lemahnya penataan membuat pasar kian semrawut. Seperti di Pasar Sabtuan atau Pasar Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Paling terlihat adalah maraknya pedagang kaki lima (PKL) di depan pasar. Hal ini terkesan dibiarkan. Sebab, keberadaan PKL di depan pasar menimbulkan sejumlah masalah serius.
Paling terasa adalah gangguan arus lalu lintas. Jalanan di depan pasar ini memang sempit. Tetapi, ruas jalan menjadi makin sempit dengan adanya gerobak PKL. Bahkan, ada beberapa PKL dengan bangunan semipermanen seperti warung hingga tenda. Sampai-sampai, trotoar yang seharusnya menjadi akses pejalan kaki harus tertutup dan beralih fungsi jadi tempat makan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember Bambang Saputro menyampaikan, penertiban PKL memang sudah dilakukan. Selama ini penertiban selalu dibebankan kepada satpol PP. Padahal, penertiban tidak hanya tugas satpol PP.
“Sebenarnya bukan mutlak tupoksi dari satpol PP saja. PKL yang menggunakan trotoar atau bahu jalan, pembinaan dan penanganannya harus melibatkan semua OPD atau pihak yang terkait,” kata Bambang.
Mengenai menjamurnya PKL di depan pasar hingga menempati trotoar dan bahu jalan, pihaknya sudah mengingatkan agar tidak berada di tempatnya lagi. Hal itu sering dilakukan saat patroli. Namun, hal itu tidak lantas membuat PKL berpindah tempat.
Menurut mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember itu, perlu ada wadah khusus bagi para PKL yang ada di luar pasar. Artinya, tempat strategis yang membuat mereka tetap bisa berjualan dan tidak kehilangan mata pencarian. Sebab, jumlah mereka juga tidak sedikit. “Apabila dilakukan relokasi, maka harus ada tempat yang representatif untuk menampung PKL tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian bersama. Penataan dan pengelolaan pasar, termasuk keberadaan PKL di depan pasar, bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas di pasar dengan aman dan nyaman. Jika masyarakat terganggu dan dirugikan karena aktivitas PKL, pihaknya mempersilakan untuk melaporkan hal itu ke satpol PP.
“Kalau ada laporan dari lembaga atau warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan PKL yang ada, maka kami akan proaktif dan mengoordinasikan bersama OPD dan pihak terkait secara humanis,” pungkasnya. (kin/c2/nur)
Editor : Radar Digital