Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Munculnya SP-3 oleh Polres Jember Bukan Berarti Kasus Berhenti

Radar Digital • Jumat, 1 September 2023 | 19:00 WIB
“SP-3 tidak dimaknai untuk menghapus pidana. Melainkan sebagai alasan penghentian penyidikan.”  FISKA MAULIDIAN NUGROH  Dosen Hukum Pidana FH Unej   
“SP-3 tidak dimaknai untuk menghapus pidana. Melainkan sebagai alasan penghentian penyidikan.” FISKA MAULIDIAN NUGROH Dosen Hukum Pidana FH Unej  

 

SALAH satu alasan warga melayangkan tuntutan ke kejaksaan karena sebelumnya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) oleh Polres Jember. Namun, beberapa waktu kemudian, kejari menetapkan Edi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, serta langsung menahannya di Lapas Jember.

Menanggapi hal tersebut, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Fiska Maulidian Nugroho, menjelaskan, penerbitan SP-3 tidak dimaknai sebagai perihal untuk menghapus pidana. Melainkan sebagai alasan penghentian penyidikan. Hal tersebut bisa disebabkan beberapa hal. Di antaranya tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana, atau demi hukum. “Intinya, sifat berhentinya proses pemeriksaan belum final, mengikat atau inkrah,” katanya.

Fiska juga menegaskan, masyarakat harus paham bahwa penerbitan SP-3 belum bersifat final dan mengikat. Mengingat ada sejumlah alasan bahwa terdapat putusan praperadilan yang menyatakan surat tersebut tidak sah, maka perkaranya dapat dilanjutkan kembali. Permohonan tersebut dapat dilakukan oleh JPU atau pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Sementara, di sisi lain, persoalan korelasi kejaksaan menetapkan tersangka kepada subjek dan perkara yang sama, dia menilai, tidak tertutup kemungkinan telah terjadi proses penyelidikan yang sifatnya non-pro justitia atau dilakukan secara diam-diam. Mengingat penyelidikan dapat dilakukan baik secara diam-diam maupun secara terbuka. “Itu sah-sah saja dilakukan oleh lembaga manapun yang diberikan wewenang penyelidikan oleh undang-undang,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, Indonesia menganut tiga lembaga yang telah diberikan legitimasi oleh undang-undang untuk penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor). Di antaranya Polri, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ketiganya berwenang melakukan penyidikan,” jelasnya.

Meski begitu, harus menjadi catatan ketika penetapan dilakukan pasca-SP-3 oleh aparat penegak hukum (APH) lain yang diberikan wewenang sama, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia juga tidak menyalahkan kepolisian, karena semenjak SP-3 dikeluarkan, penetapan tersangka kembali tidak dilakukan oleh Polri. Begitu juga bagi kejaksaan, secara sistematis-gramatikal tidak melarang penetapan tersangka dilakukan oleh APH lain. “Perihal ini dimaknai ada kewenangan yang sama di hadapan hukum dalam penyidikan,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Korupsi #Kejari Jember