Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Izin Belum Beres, Pemadatan Tanah Tak Boleh Dilakukan, Klaim Pelepasan LSD Swiss-Belhotel Terpatahkan

Radar Digital • Jumat, 1 September 2023 | 17:20 WIB
BERALIH FUNGSI: Areal persawahan di Jalan Udang Windu, Kelurahan Mangli, Kaliwates, Jember, banyak beralih fungsi dan ada yang dibangun sebuah hotel bintang 4.   
BERALIH FUNGSI: Areal persawahan di Jalan Udang Windu, Kelurahan Mangli, Kaliwates, Jember, banyak beralih fungsi dan ada yang dibangun sebuah hotel bintang 4.  

SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana pembangunan hotel bintang empat, Swiss-Belhotel, di Jember membuat sejumlah pihak mulai angkat bicara. Ini karena aktivitas fisik mulai dilakukan, tetapi perizinannya belum beres.

Pihak pengembang Swiss-Belhotel di Jember, PT Graha Mulia Jember, diketahui belum mengantongi izin satu pun untuk rencana pembangunan hotel di lahan seluas 1,8 hektare itu. Namun, secara bersamaan mereka telah memulai pekerjaan itu berupa pengerasan atau pemadatan tanah di sekitar lokasi hotel, Jalan Udang Windu, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Komisi B DPRD Jember sempat menghentikan aktivitas pengembang hotel yang dianggap salah kaprah, lantaran abai terhadap perizinan.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember Rudy Danarto menjelaskan, ada kesalahan langkah yang dilakukan pengembang. Yaitu, tidak menuntaskan izin, tetapi justru beraktivitas melakukan pemadatan tanah lebih dulu. "Kesalahannya mereka melakukan pemadatan tanah dulu. Ya, seharusnya izin dulu. Bukan alih fungsi lahannya yang didahulukan," paparnya, Rabu (30/8).

Menurut Rudy, PT Graha Mulia Jember atau PT GMJ sebatas memohon persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). KKPR ini dulunya dikenal sebagai izin lokasi yang merupakan dasar untuk memperoleh perizinan berikutnya. Hingga kini, KKPR untuk PT GMJ belum terbit.

Lebih lanjut, Rudy menyebut, PT GMJ seolah menerabas prosedur perizinan, dengan mendahului upaya meminta Kementerian ATR untuk melepas status lahan sawah dilindungi (LSD) sebelum memperoleh KKPR. Ia tampaknya merasa ada kejanggalan prosedur yang dilakukan pihak pengembang hotel itu.

Paparannya itu sekaligus menepis klaim bahwa PT GMJ telah memperoleh pelepasan LSD untuk Swiss-Belhotel. "Hasil konsultasi di Kementerian ATR itu seharusnya izin lokasi atau KKPR dulu yang diberikan, baru kemudian mendapat pelepasan LSD. Makanya, itu cukup aneh," gerutunya.

Hampir senada, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Jember Leon Lazuardi menyebut, data di DPMPTSP menunjukkan bahwa PT GMJ sekadar mengisi formulir lewat aplikasi Online Single Submission (OSS). "Prinsipnya masih proses izin. KKPR-nya belum ada. KKPR perizinan dasar, masih berusaha mendapatkannya," katanya.

KKPR itu menjadi pintu awal untuk mengurusi perizinan berikutnya. Seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), izin sertifikat laik fungsi (SLF), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), maupun analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan beberapa izin lainnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Jember, Selasa lalu (29/8), Direktur PT GMJ Andreas Lesmana Salim menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi persetujuan dari Kementerian ATR untuk menghapus status LSD. Meski ia sendiri enggan menunjukkan bukti dokumen persetujuan tersebut.

Selain itu, Andreas juga membantah tudingan telah melanggar prosedur sebelum terbit KKPR. Dia menyebut, aktivitasnya itu sekedar pembersihan lahan. "Kami terima kasih jika ada kekeliruan dan diperingatkan. Dan, kami patuhi untuk menyetop kegiatan, hingga izin-izin itu dilengkapi," pungkasnya. (mau/c2/nur)

 

 

Editor : Radar Digital
#perizinan hotel baru dan restoran #swiss-belhotel