JEMBER,RADARJEMBER.ID- Mailias Rizal, 34, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Polsek Jenggawah. Dia dijebloskan ke sel tahanan karena terbukti menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan di Dusun Tegal Kalong, Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan, Kecamatan Jenggawah, Jember Senin (28/08/2023) pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini setelah ada laporan dari warga sekitar bahwa rumah kontrakan itu sering dijadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya laporan itu ditindak lanjuti. Ternyata benar, didalam rumah itu ada seorang laki-laki atas nama Mailias Rizal, 34 yang masih sendirian didalam.
“Kami setelah menerima laporan dari warga setempat, malam itu juga sekitar pukul 23.30, kita geledah rumah kontrakannya. Ternyata benar didalam ada pelaku yang sudah siap dengan alat-alat untuk nyabu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” kata IPTU Ahmad Rinto Kanit Reskrim Polsek Jenggawah.
“Selain menemukan barang bukti sabu yang disimpan dibawah kakinya, polisi juga menemukan barang haram itu dan menemukan lagi satu klip plastik berisi sabu. Setelah cukup bukti, polisi akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka dikeler ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” kata kanit Reskrim.
Untuk barang bukti yang diamakan dari rumah kontarakan itu diantaranya, tiga kilp plastik kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,70 gram, satu klip plastik kecil berat 1,04 gram, satu klip kecil plastik berat 0,34 gram dan satu klip plastik kecil berat 0,30 gram.
Selain mengamankan Narkotika jenis sabu, juga diamankan satu buah bong (alat penghisap sabu).
“Ada juga barang bukti lainnya yaitu satu buah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabunya dan dua buah korek api,” imbuh Rinto. (jum/bud)