RADARJEMBER.ID – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap anak supaya dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA berlaku untuk anak-anak berusia 0-17 tahun. Fungsinya smaa dengan KTP orang dewasa, bedanya ada dalam isi dari kartu tersebut. Sejumlah informasi yang ada didalamnya adalah nomor iduk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Kartu Identitas Anak (KIA) dapat idbuat dengan cara mengaksis layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember yang berlokasi di Jl. Jawa No.18, Jember.
Dilansir dari postingan instagram @dispendukcapiljember, Selasa (22/08/2023), waktu pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) akan berlangsung selama 4 hari kerja.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan saat ingin mengajukan KIA, meliputi syarat, prosedur, dan biaya. (mm2/bud)
Adapun syarat yang wajib dipenuhi saat mengajukan Kartu Identitas Anak ialah:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga dan KTP-El asli kedua orang tua/wali
- Foto anak berwarna
- Usia 0 – 5 tahun tidak perlu menampilkan foto
- Usia 5 -16 tahun foto berwarna ukuran 2x3, 2 (dua) lembar
Berikut adalah system mekanisme dan prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak.
- Pemohon melengkapi persyaratan
- Pemohon wajib menyerahkan Nomor WA dan Email
- Dinas melakukan proses (Verifikasi, Validasi dan Entry Data)
- Dinas menerbitkan KIA
Untuk biaya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah GRATIS atau tidak dipungut biaya. (mm2)
Mengenai penanganan pengaduan serta saran dan masukan, Dispendukcapil juga memberikan beberapa informasi, yakni:
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember di Jalan Jawa No. 18
- 0331-334496
- Kotak saran
- Email: disdukcapil@jemberkab.go.id
- Nomor WhatsApp Layanan: 081131181181
- SP4N Lapor