Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bawa Sabu ke Hotel, Pasangan Suami Istri di Jember Diringkus Polisi

Radar Digital • Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:40 WIB

 

PASRAH: Pasutri setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Jember.
PASRAH: Pasutri setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Jember.

KEBONSARI, Radar Jember – Pasangan suami istri (pasutri) MZ dan MAS hanya bisa pasrah ketika diringkus aparat Polres Jember di salah satu hotel beberapa hari lalu. Keduanya membawa narkoba jenis sabu.

Pasutri tersebut diduga pengedar sabu-sabu. Sebab, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, kedua tersangka bukan hanya berstatus sebagai pemakai, tetapi juga pengedar. Sebab, dari tangan sang suami ditemukan alat timbang digital. Dari hal tersebut, kemarin (22/8), keduanya diamankan di Polres Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menjelaskan, sebelum penangkapan, anggotanya mulai mencium informasi ada peredaran narkoba di salah satu hotel di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Setelah masyarakat melapor, petugas langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan penggerebekan.

Benar saja, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap dua orang itu, didapati sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindakan pengedaran narkoba. Dari hal itu, petugas langsung meringkus keduanya beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Pasutri itu hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Mapolres Jember. “Petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” katanya.

Ketika diinterogasi oleh petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri. Selain itu, tidak dijelaskan secara pasti apakah barang itu akan dijual kembali atau hanya dikonsumsi secara pribadi. Meski demikian, aparat kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Perinciannya, satu unit timbangan digital, satu unit telepon, serta satu klip plastik berisi satu gram narkoba jenis sabu. “Satu gram sabu ditemukan di celah celananya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Sugeng juga menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Jember. Sebab, sampai kini angkanya masih terbilang cukup tinggi. Apalagi, sasarannya bukan hanya masyarakat umum. Kalangan pelajar juga sudah mulai masuk di dalamnya. “Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#Polres Jember #sabu - sabu