KEPATIHAN, Radar Jember - Keberadaan ojek online (ojol) dan taksi online di Jember semakin hari kian menjamur. Untuk menciptakan persaingan yang sehat, Pemkab Jember meminta kepada operator layanan tidak keluar dari tarif minimal dan maksimal. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal itu menyusul adanya keputusan Gubernur Jatim tentang penetapan tarif angkutan ojol.
Secara terperinci, keputusan tersebut mengatur tarif batas bawah taksi online adalah Rp 3.800 per kilometer. Sementara tarif batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Sementara, untuk ojol, biaya batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer. Sedangkan biaya jasa batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Sesuai dengan ketentuan yang ada, siapa pun yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Sebab, keputusan tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya mengatakan, keputusan gubernur tersebut telah disahkan dan telah mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak. Mulai dari Pemprov Jatim, kelompok driver, taksi online, hingga pelaku aplikasi. Dari hal tersebut, aturannya bisa dilaksanakan di semua wilayah di Jatim. “Tidak boleh melebihi dari tarif batas atas dan tarif batas bawah, baik untuk roda dua maupun roda empat,” tegasnya.
Agus menilai, adanya aturan tentang tarif tersebut bertujuan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antaraplikator. Namun, tidak kalah penting, hal itu juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan driver. Serta membuat ekosistem transportasi berbasis digital di Jatim kian membaik.
Dia juga menyebut, di Jember kurang lebih ada lima aplikasi transportasi online yang banyak digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, menurutnya, tarif yang digunakan masih normal, karena berada di tengah-tengah batas atas dan bawah tarif. Namun, yang paling rawan terjadi pelanggaran yaitu tentang tarif batas bawah. “Kalau ada pelanggaran, nanti kami laporkan kepada Provinsi Jatim,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Radar Digital