I NYOMAN SUCITRAWAN (Kajari Jember)
SUMBERSARI, Radar Jember - Tidak semua penanganan perkara harus berakhir di pengadilan negeri. Karena saat ini ada upaya restorative justice (RJ) yang dapat ditempuh. Meskipun hal tersebut tentu tidak mudah didapatkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya ada kesepakatan damai antara pihak terkait. Dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak tersebut.
Diketahui RJ dapat dilakukan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan negeri (Kejari). Dengan catatan sudah memenuhi unsur yang dibutuhkan. Selain itu ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, diantaranya ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak melebihi batas yang sudah ditentukan. Hal itu tertuang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, serta peraturan kejari nomor 15 tahun 2020.
Ada sejumlah kasus di Jember yang sudah diselesaikan dengan RJ. Terbaru berkaitan dengan tindak pidana narkotika, penganiayaan, serta tindak pidana lalu lintas, dilakukan penyelesaian dengan cara itu. Meskipun harus melalui proses panjang, salah satunya ekspose restorative justice bersama Kejati Jatim dan pengusulan kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan sistem dari RJ menurutnya bukan hal yang mudah. Karena harus gelar langsung dengan Kejati, diikuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Jika sudah disetujui pengusulannya, maka kasus yang dimaksud dapat dihentikan dengan landasan keadilan restoratif. Seperti yang dilakukan kepada korban dan pelaku penganiayaan beberapa waktu lalu. “Tidak baik bermusuhan, karena akan diikuti oleh anak-anaknya dan akan dendam,” katanya.
Tujuan dari RJ menurut Sucitrawan, untuk memulihkan kondisi masyarakat seperti semula. Jika kasus yang dimaksud berupa narkotika, maka biasanya akan berakhir dengan rehabilitasi. Namun jika berkaitan pidana lainnya, adalah untuk mendamaikan pihak terkait. Pria asal Pulau Dewata ini juga menganggap, perdamaian sebenarnya sudah ada di tingkat desa. Sebelum akhirnya bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Jika tidak ada kesepakatan damai antara pihak terkait. Maka pada saat penyelidikan, biasanya jaksa penuntut umum, masih memiliki kesempatan untuk melakukan RJ. Dengan catatan kedua belah pihak mau untuk berdamai, serta sama-sama saling memaafkan. “Kalau tidak ada perdamaian. Tapi, tersangka ada inisiatif untuk memaafkan. Maka akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan,” pungkasnya. (ham/dwi)
Editor : Radar Digital