RADARJEMBER.ID – Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh ponpes Al-Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwatinya beberapa bulan.
Dan kini dia sudah mendapat vonis dari majelis hakim PN Jember. Putusan yang dia terima delapan tahun penjara, dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa adalah sepuluh tahun.
Ia diduga mecabuli santriwati dan ustadzah di kamar khusus yang dikunci menggunakan kode fingerprint. Fahim juga memiliki akun Youtube pribadi yaitu Benteng Akidah dengan subscriber sebanyak 409ribu.
Berikut adalah runtutan kasus dugaan pencabulan oleh Kiai Fahim Mawardi.
- Fahim Mawardi didakwa telah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual pada anak pada Desember 2022.
- Terkuaknya kasus dari seorang santriwati yang mendengar suara perempuan dari dalam kamar Kiai di ponpes, dan ia mendobrak pintu tersebut pada pukul 23.30 WIB 3/1/2023.
- Himmatul Aliyah (istri) melaporkan kasus ini ke PPA Polres Jember pada Kamis, 5/1/2023.
- Polisi mendatamgi dan menggeledah TKP, ponpes Al-Djaliel 2 6/1/2023.
- Fahim membantah tuduhan yang dilontarkan istrinya 6/1/2023.
- Kanit PPA Polres Jember melakukan visum kepada 6 santriwati yang diduga menjadi korban 7/1/2023.
- Surat penetapan tersangka diterima oleh perwakilan pondok pada Jumat malam 13/1/2023.
- Pemeriksaan Senin sore 16/1/2023 sampai Selasa dini hari 17/1/2023.
- Kiai Fahim Mawardi resmi ditahan pada Selasa dini hari 17/1/2023 pada pukul 00.34 WIB.
- Fahim melayangkan gugatan pra peradilan pada 20/1/2023.
- Fahim mawardi memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan tambahan 24/1/2023 pukul 10.45 WIB.
- Sidang perdana gugatan pra peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jember (PN) Kiai Fahim 3/2/2023.
- Sidang putusan pra peradilan di gelar di Pengadilan Negeri Jember pada 13/2/2023.
- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember 4/5/2023.
- Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis 11/5/2023.
- Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi verbalisan 15/5/2023.
- Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ,Senin 19/6/2023.
- Fahim menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember 17/7/2023.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntun Kiai Fahim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di ponpes 17/7/2023.
- Sidang tertutup dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin 24/7/2023.
- Kiai Fahim menjalani sidang putusan pada Kamis (10/8/2023). Dalam persidangan ini, hakim belum menyatakan vonis terhadap Fahim.
- Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh Kiai Fahim Mawardi digelar pada 16/8/2023.
- Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al-Djaliel divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember 16/8/2023. (mm2/bud)