Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Beri Sedikit Harapan untuk Tenaga Honorer di Jember

Radar Digital • Senin, 14 Agustus 2023 | 18:20 WIB

 

“Jadi, ini hanya usulan. Bukan berarti bisa naik pangkat enam kali setahun.” SUKOWINARNO Kepala BKPSDM Jember
“Jadi, ini hanya usulan. Bukan berarti bisa naik pangkat enam kali setahun.” SUKOWINARNO Kepala BKPSDM Jember

KALIWATES, Radar Jember - Teka-teki keberadaan guru honorer di Jember mulai menemukan titik terang. Mengingat beberapa waktu lalu, Kementerian PANRB mengeluarkan surat edaran bahwa honor mereka sudah bisa dianggarkan melalui APBD sebagaimana mestinya. Walaupun demikian, hal tersebut hanya berlaku untuk tenaga honorer yang sudah tercatat. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, meski ada desas-desus penghapusan tenaga honorer, mereka diminta untuk tidak panik dan bekerja sebagaimana mestinya. Sebab, saat ini sudah bisa dianggarkan melalui APBD. “Kementerian PANRB sudah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 25 Juli 2023 lalu,” katanya.

Diketahui Jember memiliki sebanyak 11.600 tenaga honorer. Kemudian, yang masuk dalam database hanya 8.000 orang, baik dari unsur kesehatan, pendidikan, maupun lainnya. Mereka diminta tidak perlu khawatir dan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. "Kami sudah sedikit lega, karena bisa menganggarkan gaji mereka," ucap Suko.

Sementara itu, tenaga honorer yang belum masuk dalam database, seperti sopir, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya, honornya belum bisa dianggarkan oleh pemda. Hal tersebut yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Dari hal itu, dia mengaku masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. "Sesuai dengan surat terdahulu, petunjuknya dapat dilakukan outsourcing. Terkait outsourcing, teknisnya masih belum jelas,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat akan menghapus keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Hal tersebut direncanakan diberlakukan sejak November 2023 mendatang. Apabila penghapusan ini dilanjutkan, bisa jadi sejumlah layanan akan terganggu.

Rencana itu tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari regulasi tersebut, maka pemerintah hanya akan mengakui dua jenis abdi negara, tanpa honorer. Yakni aparatur sipil negara (ASN) dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. (ham/c2/bud)

 

Editor : Radar Digital
#guru honorer #kementerian pan rb