RADARJEMBER.ID – Bulan Juni tahun 2021 silam, Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan diamankan pihak yang berwajib. Bukan lantaran kasus rasuah, seperti kades lainnya. Namun, harus berurusan dengan barang haram jenis sabu.
Kini, salah satu warganya di Desa Glundengan kembali berurusan dengan kasus serupa. Moh Anwar Sukir, 35 warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember harus berurusan dengan polisi.
Dia terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polsek Wuluhan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 19.45. Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dari rumahnya.
Tersangka sudah menjadi incaran polisi. Karena ini juga berdasarkan laporan dari masayarakat kalau dia menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi pun juga sudah cukup lama mengincar gerak-geriknya. Barang bukti yang diamankan adalah empat klip masing-masing dua klip kecil seberat 0,19 gram dan dua klip kecil berat 0,17 gram.
Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan berupa uang hasil penjualan senilai Rp. 417.000, satu buah Handphone dan tiga klip kecil kosong.
“Saat polisi melakukan penangkapan, tersangka baru saja melayani pembeli Janis sabu dirumahnya. Setelah melakukan pengeledahan dirumahnya, juga ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata AKP Solekhan Arif, Kapolsek Wuluhan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, selain menjadi pengedar, tersangka ini awalnya pernah menjadi pemakai. Sabu yang dipakai sendiri setelah mengurangi sabu yang diambil dari plastik yang akan dijual. (jum/bud)
Editor : Radar Digital