Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mau Tidak Mau Harus Dilaksanakan

Safitri • Selasa, 1 Agustus 2023 | 00:40 WIB

 

“Kebetulan sudah keluar PP-nya. Jadi, mau tidak mau harus dilaksanakan meskipun mengejutkan dan meresahkan.”  Dr Sukidin MPd, Dosen FKIP Unej
“Kebetulan sudah keluar PP-nya. Jadi, mau tidak mau harus dilaksanakan meskipun mengejutkan dan meresahkan.” Dr Sukidin MPd, Dosen FKIP Unej
 

JEMBER, RADARJEMBER.ID - Pemerintah pusat telah mengatur rencana untuk menghapus tenaga honorer. Ini tentu menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak. Sesuai aturan, hal ini akan diberlakukan per November 2023.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta memberikan kesempatan kerja yang lebih baik bagi masyarakat. Penghapusan tenaga honorer ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah ketidakadilan dalam sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Namun, reaksi dari para tenaga honorer dan serikat pekerja sangatlah beragam. Banyak dari mereka menyatakan keprihatinan akan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh keputusan ini. Dengan dihapuskannya status honorer, ribuan orang yang sebelumnya mengandalkan pekerjaan ini sebagai sumber penghidupan akan berada dalam situasi sulit. Tanpa jaminan keamanan pekerjaan dan tunjangan lainnya. “Kebetulan sudah keluar PP-nya. Jadi, mau tidak mau harus dilaksanakan meskipun mengejutkan dan meresahkan,” kata Dr Sukidin MPd, dosen FKIP Universitas Jember (Unej).

Menurutnya, rencana itu akan mengganggu bagi dunia pendidikan, baik tingkat dasar maupun menengah dan atas. Demikian pula dengan sektor lain yang saat ini banyak melibatkan tenaga honorer. “Jelas akan mengganggu. Apalagi pelayanan umum, seperti guru misalnya. Ada sekolah yang kekurangan guru. Jadi, terpaksa rekrut guru honorer, sedangkan kebijakan itu harus berjalan,” ulas Sukidin.

Sementara itu, hal yang paling mungkin dilakukan saat aturan penghapusan tenaga honorer diterapkan, yakni membuat kebijakan penggantian dengan tetap mempekerjakan tenaga honorer yang ada dengan sebutan lain. “Bisa diganti namanya jadi outsourcing, tanpa harus mengubah tugas dan fungsinya,” ulasnya. (mg3/c2/nur)

Editor : Safitri
#Jember