MUNDUREJO, Radar Jember - Pelayanan di Balai Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, yang macet selama beberapa hari. Imbas dari penyegelan yang belum ditemukan solusi jitu. Pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan (adminduk) terpaksa dilakukan di rumah perangkat desa. Padahal sebelumnya Camat Umbulsari sudah bersurat kepada bupati, dengan tembusan kepada inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan lainnya. Namun, Balai Desa Mundurejo masih saja disegel dan tidak bisa memberikan pelayanan kepada warga.
Penyegelan akses masuk ke kantor desa tersebut berawal dari para warga yang meminta Kades Mundurejo Edi Santoso dibebaskan dari tahanan. Padahal, kades tersebut terjerat kasus hukum, yaitu kasus tindak pidana korupsi dengan pembuatan jalan paving fiktif. Mereka juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Umbulsari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Plt Camat Umbulsari Akbar Winasis menjelaskan, melihat adanya gejolak di masyarakat, pihaknya langsung bersurat kepada bupati dengan tembusan Inspektorat, DPMD, dan pihak terkait lainnya. Hal itu agar ada petunjuk langsung dari Pemkab Jember untuk mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat Mundurejo. “Belum bisa banyak komentar saya. Masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.
Hingga kini, surat yang dikirimkan oleh pihaknya belum mendapatkan balasan dari pihak terkait. Sementara, menurutnya, kondisi di masyarakat masih belum kondusif. Buktinya kantor desa masih disegel, bahkan sejumlah orang secara bergantian menjaga. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ada yang membuka secara paksa.
Kapolsek Umbulsari AKP M. Luthfi mengatakan, segel yang terbuat dari bambu itu masih tetap dijaga oleh warga secara bergantian. Bahkan, ketika aparat kepolisian datang ke lokasi, ratusan warga pun langsung berbondong-bondong datang. Hal itu membuatnya kesulitan untuk melakukan negosiasi.
Sementara itu, ketika didatangi ke kantornya, kemarin (28/7), Kepala DPMD Jember Edi Wijaya masih enggan memberikan komentar. Dia beralasan akan mengikuti acara lain yang tidak dapat ditunda. Serta mengarahkan untuk menemui kepala bidangnya. Sayangnya, ketika ditemui, kepala bidang yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. “Langsung menemui pejabat teknis bidang, ya,” pungkasnya singkat. (ham/c2/dwi)
Editor : Safitri