SUMBERSARI, Radar Jember - Program perhutanan sosial yang digagas pemerintah pusat berupa pengelolaan kawasan lindung maupun hutan produktif sejauh ini masih gencar dilakukan. Termasuk untuk kawasan hutan di Jember. Tercatat, ada puluhan ribu hektare areal hutan di Jember yang dibuka hak kelolanya untuk masyarakat luas.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di Jember Didik Triswantara mengungkapkan demikian. Menurut dia, Kota Cerutu Indonesia ini memiliki areal hutan yang luas keseluruhannya mencapai 71.784,93 hektare. Terdiri atas hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi.
Dari jumlah itu, memang pengelolaannya ada yang didelegasikan ke Perum Perhutani. Namun, ada sebagian yang langsung dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui sejumlah program. Di antaranya Program Perhutanan Sosial yang memberikan akses masyarakat bisa mengelola kawasan hutan dengan luasan mencapai 50 persen lebih dari luas total keseluruhan.
"Yang bisa memanfaatkan program perhutanan sosial adalah perorangan yang terwadahi dalam kelompok tani hutan (KTH), dan telah memiliki legalitas dari KLHK," kata Didik saat dikonfirmasi seusai rapat dengar pendapat di Ruang Komisi B DPRD Jember, pekan lalu (21/7).
Didik mengutarakan, mekanisme pembentukan KTH itu telah diatur melalui Permen LHK Nomor 89 Tahun 2018 tentang pedoman KTH, dan melalui Permen 4 Tahun 2023 tentang Pengelola Perhutanan Sosial. Kebijakan itu juga membuka kesempatan seluas-luasnya agar masyarakat bisa terlibat dalam pemanfaatan hutan. "Kegiatannya hanya hak kelola saja, bukan menjadi hak kepemilikan," imbuh dia.
Sejauh ini, pihaknya juga mencatat, jumlah KTH di Jember baru sekitar 56 lembaga desa hutan yang terdaftar di KLHK. Dari jumlah itu, sebagian besar legalitasnya masih proses usulan di KLHK. Sementara yang telah mengantongi legalitas baru 20 KTH, yang telah mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari KLHK dan telah mendapatkan hak kelola keseluruhan areal hutan kurang lebih sekitar 16.000 hektare.
Didik juga memperkirakan, ke depan akan semakin banyak masyarakat yang memilih bergabung atau membentuk KTH baru untuk bisa mengelola hutan. Sebab, tidak sedikit jumlah keanggotaan KTH di Jember, mencapai 1.000 orang lebih. "Kemungkinan nanti akan berkembang lagi. Ketentuannya setiap satu KTH maksimal sekitar 300 orang anggota, sehingga kalau lebih dari itu, harus membentuk KTH lagi," papar Didik.
Ia menyebut, kehendak pemerintah pusat memberikan akses dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan agar ada dampak secara ekonomi dan demi kelangsungan ekosistem hutan. "Aspek ekologi dan kesejahteraan masyarakat ini harus imbang. Tidak bisa sosialnya saja atau ekonominya saja, sementara ekologinya kita tinggalkan. Jadi, harus bersamaan dan itu yang kita kawal," pungkas dia.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang saat itu menemui pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan beberapa perwakilan KTH, sempat meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi bisa terlibat aktif dalam hal pengawalan maupun edukasi kepada masyarakat. Mengingat, kata dia, di Jember praktik perhutanan sosial sering kali memicu konflik antara pengurus KTH dengan pemerintah desa setempat, ataupun adanya dualisme kepengurusan KTH.
"Tentu ini program yang sangat membantu masyarakat Jember, yang juga banyak tinggal di sekitar hutan. Namun, ini juga harus dikoordinasikan sebaik mungkin, antara pemerintah desa setempat, pengurus KTH, dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Agar tidak ada miss atau konflik yang menyelimutinya," pinta Halim. (mau/c2/nur)
Editor : Safitri