Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jember Memiliki 112 Perlintasan Kereta Api, Sebagian Besar Tidak Resmi

Radar Digital • Minggu, 9 Juli 2023 | 13:00 WIB

 

JAGA KESELAMATAN: Palang pintu baru di perlintasan kereta api (KA) Jalan Merak, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, belum beroperasi, Jumat (7/7).
JAGA KESELAMATAN: Palang pintu baru di perlintasan kereta api (KA) Jalan Merak, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, belum beroperasi, Jumat (7/7).

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kereta api yang ada di Jember resmi dan dijaga oleh petugas. Ada sebagian besar perlintasan yang tidak resmi atau sengaja dibuat oleh warga, bukan pemkab maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perlintasan yang tidak resmi inilah yang berbahaya.

Kebanyakan perlintasan tidak resmi itu tidak dilengkapi dengan palang pintu perlintasan. Tentu saja sangat berbahaya bagi para pengendara yang akan melintas, karena tidak ada tanda saat kereta api akan lewat.

Anwar Yuli Prastyo, Humas KAI Daop 9 Jember, mengatakan, pada tahun ini belum dilakukan penambahan perlintasan kereta api. Secara keseluruhan, jumlahnya masih 112 perlintasan. Dengan perincian, 40 di antaranya resmi dan terjaga, 57 tidak resmi, dan 15 lainnya tidak resmi dan tidak terjaga.

Menurutnya, perlintasan yang tidak resmi kebanyakan dibuka oleh pejalan kaki. Namun, setelah beberapa waktu semakin lebar hingga menjadi jalan atau perlintasan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain itu, Yuli juga menyebutkan, dari 40 perlintasan yang terjaga dan resmi, enam di antaranya dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Kemudian, dijaga oleh pemkab sebanyak empat perlintasan, termasuk dua pelintasan yang baru ditambah palang pintu baru. Berada di wilayah Jelbuk dan Kelurahan Kaliwates.

Selain itu, 27 perlintasan lainnya dijaga oleh KAI, ditambah tiga perlintasan yang dijaga oleh pihak swasta. “Swasta itu bisa rumah sakit dan perkebunan,” imbuhnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penanggung jawab keselamatan di perlintasan bergantung pada status jalan tersebut. jika jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jika jalannya masuk di provinsi, maka menjadi tanggung jawab pemprov.

Sementara, jalan kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Menjadi tanggung jawab bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Ketika palang pintu perlintasan kereta api ditutup, seharusnya semua kendaraan berada di belakangnya. Sayangnya, masih ada saja pengendara yang ngeyel menerobos. Seperti yang terjadi di perlintasan Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang.

Tempat tersebut memang banyak dilalui kendaraan, karena merupakan jalan penghubung antara Jember dengan Bondowoso.

Menanggapi hal tersebut, Yuli berharap agar pengendara lebih tertib ketika palang pintu ditutup. Sebab, selain dapat membahayakan pengendara, tindakan itu juga bisa mendapatkan sanksi jika mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Toleh kanan dan kiri sebelum melintas. Kemudian, ketika ditutup, ya jangan menerobos,” pungkasnya. (ham/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #perlintasan kereta