Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terbukti Korupsi, Kades Pocangan Jember Divonis Satu Tahun Penjara

Radar Digital • Jumat, 9 Juni 2023 | 02:26 WIB
PUTUSAN: Proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda vonis tersangka kasus korupsi DD di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. (Isa untuk Radar Jember)
PUTUSAN: Proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda vonis tersangka kasus korupsi DD di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. (Isa untuk Radar Jember)
JEMBER, RADARJEMBER.ID– Kasus rasuah dana desa (DD) di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember, memasuki babak akhir. Kedua terdakwa sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, belum lama ini. Mereka mendapatkan putusan yang sama, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha mengatakan, ada dua orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi itu. Yakni Samsul Muarif, 48, Kades Pocangan dan Bahrawi, 57, ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Bermain Proyek Desa, Kades Pocangan Jember dan ASN Terjerat Korupsi

Dari putusan majelis hakim, Samsul Muarif sudah menerima dengan hukuman yang dia dapatkan. Artinya tidak memiliki niat banding. Sementara Bahrawi, mengaku masih akan memikirkannya terlebih dahulu selama satu pekan setelah pembacaan putusan.

Sebelumnya, Bahwari juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 186 juta lebih. “Uang yang sudah dititipkan Pak Bahrawi, langsung kami perhitungkan sebagai uang pengganti, serta langsung disetor ke kas negara,” kata Isa Ulinnuha.

Sementara Samsul Muarif, memang tidak mengembalikan kerugian uang negara. Karena menurut Isa, berdasarkan fakta persidangan, yang menikmati semua uangnya adalah Bahrawi. Tidak ada fakta yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada Kades Pocangan. “Belum dikasihkan atau bagaimana. Tapi di persidangan memang diakui sama Bahrawi semua,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, modus para terdakwa dalam melancarkan aksinya dengan cara menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya digunakan untuk membangun tower tandon air, paving jalan dan fasilitas madrasah, justru diembat oleh mereka. Sehingga pengerjaan proyek yang dimaksud tidak selesai hingga tahun anggaran habis. Karena duitnya sudah ludes digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka juga memiliki peran yang berbeda. Samsul Muarif memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran desa. Sementara Bahrawi, merupakan kontraktor dalam pembangunan proyek di Desa Pocangan. Mereka menyelewengkan anggaran dengan jumlah total Rp 863 juta. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#Headline #dana desa #Korupsi