BACA JUGA : Indonesia Semakin Puncaki Klasemen Medali ASEAN Para Games dengan 100 Emas
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Jember, Fahim dan penasihat hukumnya sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang yang direncanakan dimulai pukul 09.00 tak kunjung dimulai hingga pukul 13.00. Tak dimulainya sidang ternyata lantaran empat saksi tidak bisa datang.
Edy Firman, penasihat hukum Fahim, mengatakan, empat saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari MUI, ahli psikologi, ahli bahasa, dan ahli pidana. Namun, tiga orang di antaranya belum siap, karena memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal. “Tidak tahu juga yang mana yang belum siap. Tapi, hari Senin ini katanya sudah siap,” jelasnya.
Dia juga tidak dapat memastikan berapa orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Menurutnya, hal itu yang tahu dari JPU. Sidang tersebut sempat dibuka oleh majelis hakim, namun saksi tidak hadir. Oleh karena itu, sidang langsung ditutup dan dilanjutkan Senin, pekan depan.
Sebelumnya, sebanyak 18 saksi dari 21 saksi sudah hadir dan memberikan keterangan secara langsung. Namun, pengakuan Edy, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa. Sebab, memang tidak ada yang melihat dan mendengar dugaan perbuatan tercela yang dilakukan kliennya, Fahim.
Fahim juga menilai para saksi tidak ada yang memberatkan dirinya. Menurutnya, saksi-saksi yang disangkakan sebagai korban, semuanya sudah selesai. Termasuk bukti visum dari para korban, juga dianggap sudah selesai. “Terbantahkan dengan sendirinya,” ujar Fahim singkat.
Fahim didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual pada tiga orang pada Desember 2022 lalu. Dua di antaranya masih anak di bawah umur. Mereka merupakan santri di ponpes yang dia asuh. Saat ini, terdakwa sedang ditahan di Lapas Jember. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri