BACA JUGA : Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Suap MA
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha menjelaskan, penyelidikan pada kasus tersebut sudah dihentikan. Terdakwa hanya sendiri dalam melakukan tindakan tersebut. “Pelaku hanya satu orang,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Menurut Isa, berdasarkan penuturan dari terdakwa, kasus tersebut dilakukan tanpa campur tangan orang lain. Hal itu terbukti dalam fakta persidangan. Modus terdakwa dengan masuk kantor lebih awal daripada pegawai lainnya. Kemudian, hanya terdakwa yang mempunyai kunci tempat untuk menyimpan obat tersebut. “Jadi, yang main hanya satu. Terdakwa masuk kantor lebih awal dan punya akses untuk mengambil obat,” bebernya.
Dengan putusan yang sudah ada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember akan mengajukan banding terkait putusan dari majelis. Kejari Jember dinilai berhak menyita salah satu lahan beserta rumah yang dimiliki Indriani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai temuan barang bukti. “Kami akan kirimkan hari ini (kemarin, Red) alasan banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan Indriani Deswita Dewi, bekas pegawai non-PNS di RSD dr Soebandi Jember, sebagai tersangka kasus penjualan obat di luar standard operating procedure (SOP) rumah sakit. Tersangka diketahui melakukan perbuatan tersebut selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021 lalu.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan, saat itu tersangka bertugas sebagai penjaga obat-obatan di RSD dr Soebandi. Seluruh kebutuhan obat yang akan dikeluarkan harus melalui tangan tersangka. Bahkan, tersangka juga memegang kunci ruangan obat. “Namun, karena kewenangan tersebut, tersangka yang seharusnya mengambil obat sesuai resep, malah mengeluarkan obat tanpa resep,” katanya, Selasa (29/11) lalu. (faq/c2/bud)
Editor : Safitri