Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pelanggaran Berat Bisa Dipecat

Safitri • Kamis, 25 Mei 2023 | 15:11 WIB
“Jika ASN melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi pemecatan.”  FAUZIYAH, Dosen Ilmu Hukum Unmuh Jember
“Jika ASN melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi pemecatan.” FAUZIYAH, Dosen Ilmu Hukum Unmuh Jember
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Sementara itu, terbitnya rekomendasi Bawaslu atas 9 pejabat disikapi dosen ilmu hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Fauziyah. Menurutnya, jika benar ada ASN yang melakukan pelanggaran berat, maka amanat undang-undang tentang asas netralitas ASN, bisa berujung pemecatan.

BACA JUGA : Garasi Bus di Bantul Terbakar, Tujuh Armada PMK Dikerahkan

Dia menjelaskan, ASN harus bersikap netral agar pemerintahan terhindar dari ikut campur politik praktis serta menjaga tubuh pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemerintah juga harus menjunjung tinggi profesionalitas, etika profesi, nilai, dan membebaskan ASN dari intervensi politik. Hal itu telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” terangnya, kemarin (24/5).

Suasana di tahun politik ini mulai terasa. Tanpa sadar, masyarakat mungkin saja menemui adanya ASN yang ikut melakukan kampanye secara terselubung (black campaign) dalam bentuk apa pun. Misalnya saja menggunakan atribut partai atau mengerahkan ASN lain untuk melakukan dukungan pada calon tertentu hingga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan tersebut. “Ketika ASN tidak netral, maka akan merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga, ASN menjadi tidak profesional dan dinilai target pemerintah di tingkat daerah dan nasional belum tercapai dengan baik,” jelasnya.

Potensi gangguan netralitas ASN, kata dia, bisa terjadi sebelum, saat, dan sesudah pemilu atau pemilukada. Oleh sebab itu, ASN harus cermat dalam bersikap agar tidak terjebak dengan melakukan pelanggaran di setiap tahapannya. Terdapat sanksi berupa hukuman disiplin jika ASN kedapatan melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Dosen mata kuliah Hukum Pemilu itu memaparkan bagaimana hukuman disiplin ASN telah tertuang dalam Pasal 14 huruf I PP Nomor 94 Tahun 2021 dan mereka harus tunduk pada ketentuan tersebut. Dia mengutarakan, pelanggaran ringan akan mendapatkan sanksi berupa teguran. “Sementara ASN yang pelanggaran tingkat sedang, maka tidak boleh promosi jabatan. Jika ASN melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi pemecatan,” ulas perempuan kelahiran Sidoarjo itu.

Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran secara lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, bahkan 12 bulan. Hukuman disiplin berat juga ada beberapa macam. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Doktor bidang ilmu hukum itu menyebutkan, aturan terkait pelanggaran ASN terdapat pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 9 hukuman ringan, Pasal 10 hukuman sedang, dan pasal 11 hukuman berat. Dikatakan, kategori pelanggaran sedang misalnya mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut ASN dan partai. Pelanggaran berat misalnya ASN menjadi peserta kampanye dan mengerahkan ASN yang lain, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, dan mendukung salah satu paslon.

Selain itu, melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Baik berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat. Termasuk memberikan dukungan dengan menyertakan salinan KTP atau sejenisnya. (sil/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #ASN