BACA JUGA : Diduga Tentara Amerika Tewas akibat Perang Korea Dianalisis Korsel dan AS
Dalam sidang itu dinilai ada beberapa keterangan dari saksi korban yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Hingga sidang tersebut usai, saksi korban tetap mengaku ada beberapa BAP yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak dan berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menjelaskan, terdapat dua saksi anak, yaitu inisial J dan K, yang mengaku bahwa keterangan di BAP tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember. “Kami datangkan saksi verbalisan dari penyidik dan sudah dikonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan, dan tidak ada satu pun temuan adanya paksaan dan penekanan,” ujarnya.
Adek mengaku, pihak penyidik Polres Jember mengaku saat melakukan pemeriksaan tidak melakukan penekanan. Hal itu dikatakan karena pada sidang sebelumnya, Kamis (11/5), saksi korban yang berinisial A dan N mengaku mendapatkan tekanan dan paksaan saat dilakukan pemeriksaan.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jember sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Bahkan, sebelum ada penandatanganan, korban sudah membaca BAP tersebut. Namun, setelah dalam proses persidangan, terdapat beberapa saksi korban yang mengaku tidak sesuai dengan BAP.
Bahkan, informasi yang dihimpun, saksi korban berencana hendak mencabut beberapa keterangan dalam BAP yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. “Kalau terkait pencabutan keterangan dari BAP itu hak mereka (korban, Red). Namun, yang jelas, sebelum jadi BAP, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada korban untuk membaca hasil pemeriksaan sebelum ditandatangani. Bahkan, sudah ada keterangan sumpah dalam BAP,” bebernya.
Penasihat Hukum terdakwa, Edy Firman, menjelaskan, saksi dalam persidangan adalah pembuktian yang paling valid dalam hukum acara. Hal itu lantaran keterangan dari saksi bisa dikonfirmasi langsung. “Saat dikonfirmasi, saksi verbalisan tetap bersikukuh bahwa sudah sesuai dengan BAP. Kita lihat nanti keputusan dari hakim saja,” pungkasnya. (faq/c2/nur)
Editor : Safitri