Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dugaan Pungli Honor Pantarlih di Jember, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Tipikor

Radar Digital • Kamis, 4 Mei 2023 | 01:04 WIB
BAKAL DITINDAK: Anggota KPU Jember Ahmad Susanto memaparkan dugaan pemotongan honor pantarlih. Kasus tersebut sempat menjadi atensi KPU RI. (FOTO: Maulana/Radar Jember)
BAKAL DITINDAK: Anggota KPU Jember Ahmad Susanto memaparkan dugaan pemotongan honor pantarlih. Kasus tersebut sempat menjadi atensi KPU RI. (FOTO: Maulana/Radar Jember)
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kabar tak sedap menyeruak ke publik terkait adanya dugaan pemotongan honor petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Kasus dugaan tindak pidana itu dialami sejumlah anggota pantarlih di Kecamatan Wuluhan. Kabar itu juga menjadi atensi hingga KPU RI.

Kabar pemotongan honor pantarlih itu bermula dari unggahan salah satu media yang menyebut dugaan pemotongan terjadi di Kecamatan Wuluhan. Bahkan, ada kecenderungan aksi culas serupa juga terjadi di kecamatan lain dengan nilai potongan yang variatif.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Jember Mundur di Menit Akhir Jabatan, Pilih Gabung Partai

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengungkapkan, kabar tak sedap itu diakuinya sempat menjadi perbincangan hangat, belum lama ini. Bahkan KPU Jember sempat diminta KPU RI dan KPU Provinsi untuk menelusuri kebenarannya dengan meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) mencari tahu duduk perkaranya dengan mengumpulkan panitia pemilihan suara (PPS) di desa-desa yang bersangkutan.

"Dan hari ini PPK mengumpulkan PPS dan menanyakan langsung ke PPS. Kalau nantinya pemotongan itu benar-benar terjadi, maka PPK saya perintahkan untuk mengembalikan hak honor pantarlih tersebut," kata Susanto saat ditemui di Kantor KPU Jember, kemarin.

Susanto merasa tidak habis pikir. Jauh-jauh hari sebelumnya, KPU Jember telah mewanti-wanti kepada semua PPK dan PPS di desa-desa agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang sembrono. Termasuk menyunat hak keringat pantarlih tersebut.

Menurut dia, honor itu merupakan hak para pantarlih yang telah bekerja selama dua bulan lamanya, demi suksesnya Pemilu 2024 mendatang. Hak-hak itu wajib dibayarkan tanpa ada potongan sepeser pun.

Begitu mengetahui ada kabar itu, KPU Jember tidak segan mengambil langkah tegas jika nantinya kabar itu benar-benar nyata dan terbukti. "Hal semacam itu sudah kami wanti-wanti. Kalau terbukti, akan kami panggil untuk diproses pemecatannya," paparnya.

Lebih jauh, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, jauh hari sebelum kabar pemotongan itu viral ke media, KPU Jember telah menerima kabar serupa yang dilaporkan oleh seorang pantarlih asal Kecamatan Wuluhan. Yang bersangkutan melaporkan kabar pemotongan itu ke kanal resmi milik KPU RI.

KPU RI lantas menginstruksikan KPU Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke KPU Jember agar melakukan penelusuran. Kemudian, KPU Jember menindaklanjuti dengan meminta PPK agar mengumpulkan semua PPS di Kecamatan Wuluhan tersebut.

Saking santernya isu pemotongan itu, lanjut dia, juga terdengar oleh Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga mengharap KPU Jember menelusuri kebenarannya. "Jadi, isu ini sudah terdengar dan menjadi atensi KPU RI. Bahkan Pak Bupati juga mengontak kami, kenapa kok terjadi seperti ini," jelasnya.

Susanto menambahkan, sebenarnya secara umum ketentuan honor pantarlih itu ditransfer menggunakan salah satu bank konvensional, dari PPK ke PPS. Sementara, dari PPS ke pantarlih itu dilakukan pembayarannya secara tunai, senilai Rp 1 juta per bulan. "Dan ini dua bulan, jadi teman-teman pantarlih mendapat honor Rp 2 juta," imbuhnya.

Bisa Masuk Urusan Tipikor

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ahmad Suryono, menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) bisa dikenai pidana. Beberapa pasal yang dipakai yaitu KUHP. "Awas hati-hati. Itu dugaannya pada pasal penggelapan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Pantarlih berhak mendapatkan pencarian tahap dua sebanyak Rp 1 juta. Namun, dipotong sebanyak Rp 300 ribu. Sementara, penggelapan deliknya masuk ranah aduan. Namun, jika dilakukan secara sengaja dengan cara pemerasan, maka masuknya pada delik umum.

Dirinya juga mengatakan, jika seorang yang melakukan penggelapan tersebut sebagai seorang yang mempunyai jabatan dengan tujuan tugas negara, maka kasus tersebut juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor). "Jika orang itu memiliki jabatan dengan program penyelenggara negara, maka itu bukan lagi masuk delik aduan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dirinya juga berpesan untuk hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan dengan program penyelenggara negara. Kasus tipikor tidak hanya membahas tentang nominal uangnya. Namun, perbuatan yang dinilai menerobos undang-undang bisa dikenai pidana korupsi.

Dalam tipikor, banyak delik yang bisa disangkakan. Mulai dari penggelapan uang, gratifikasi, suap, hingga pungli. Namun, hal itu harus sesuai degan kualifikasi jabatan. Jika orang yang melakukan pungli sedang dalam jabatan penyelenggara negara, maka yang bersangkutan bisa dikenai pasal pidana korupsi. (mau/faq/c2/nur) Editor : Radar Digital
#Pantarlih #Headline #Pungli