Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Judi Berkedok Ketangkasan, Empat Tersangka dari Sumatera Barat

Safitri • Kamis, 13 April 2023 | 20:57 WIB
TEMUAN POLISI: Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ketika menerima barang bukti perjudian yang diserahkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Jenggawah.
TEMUAN POLISI: Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ketika menerima barang bukti perjudian yang diserahkan oleh pihak kepolisian dari Polsek Jenggawah.
SUMBERSARI, Radar Jember – Unit Reskrim Polsek Jenggawah mengamankan enam tersangka kasus perjudian yang berkedok ketangkasan. Dua di antaranya warga asli Jember, sedangkan sisanya berasal dari luar pulau, yakni Sumatera Barat (Sumbar). Kini berkas-berkas tersangka sudah masuk tahap P-21.

BACA JUGA : Identitas Pengetap BBM Sebabkan Mobil Terbakar Samarinda Diketahui Polisi

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Akhmad Rinto menjelaskan, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (10/4) lalu. Pihaknya sudah mengirim barang bukti beserta keenam tersangka. "Jadi, berkas sudah dinyatakan P-21. Jadi kewajiban kami untuk melimpahkan ke pihak Kejari Jember," ujarnya.

Kasus tersebut adalah perjudian yang dikemas dalam ketangkasan, pada sebuah pasar malam di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Perjudian tersebut dikemas serapi mungkin agar tidak tampak sebagai kegiatan perjudian. "Yang kami selamatkan adalah mental anak-anak yang turut menyaksikan praktik perjudian itu," tuturnya.

Rinto mengatakan, hal yang pihaknya lakukan itu adalah bentuk edukasi sekaligus jawaban dari keresahan masyarakat yang khawatir dengan mental anak-anak di sekitar TKP. Mirisnya, anak-anak tersebut setelah pulang salat Tarawih langsung bergabung dalam permainan yang tanpa disadari adalah perjudian.

Dalam praktik perjudian tersebut seorang pemain  harus membeli kupon sebesar Rp 5 ribu agar bisa mendapatkan kupon sebanyak tiga lembar. Kemudian kupon tersebut ditaruh di nomor yang disediakan. Selanjutnya, ada media yang diputar seperti rolet. Jika rolet yang diputar oleh pemain  tepat pada sasaran, maka pemain akan mendapat hadiah.

Empat orang bandar asal Sumbar itu membuat stan perjudian di tempat yang terpisah. Saat dilakukan penangkapan sudah banyak penombok yang asyik bermain. "Tiap stan ada tiga orang. Proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Praktik Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Sebab, praktik perjudian saat ini sudah banyak dikemas dengan berbagai bentuk," pungkasnya. (faq/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Judi