BACA JUGA : Pihak Enembe Minta IDI & KPK Izinkan Dokter Singapura Akses Rekam Medis
Sejak tahun kemarin, tahun 2023 dikampanyekan Indonesia dan Jember bebas ODOL. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak kendaraan ODOL yang melintasi jalan yang bukan kelasnya. Kurang adanya tindakan tegas membuat sopir masih leluasa masuk ke jalan sempit. Akibatnya, jalan cepat rusak dan bukan rahasia umum menjadi penyebab kemacetan.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jember, Senki Desta, mengatakan, pemasangan portal kurang tepat, karena tidak permanen. Lokasi dan portal tersebut ditujukan untuk perusahaan atau pelaku usaha mikro seperti petani dan perusahaan yang membutuhkan pengiriman barang menggunakan kendaraan besar seperti truk. “Portal bukan jalan keluar untuk mengurangi ODOL,” bebernya.
Sementara itu, Senki menilai, Jember bukan termasuk kabupaten industri, tetapi banyak kendaraan ODOL yang lalu-lalang di Jember. Akibatnya, banyak jalan yang sudah diperbaiki, tetapi cepat rusak. Untuk itu, perlu ketegasan dari pemerintah agar kendaraan yang melintas di Jember sesuai kelas jalan.
Hal tersebut perlu adanya kajian khusus. Di satu sisi bahan tersebut memang ringan, tapi volume yang ditampung besar. Apalagi di Jember rata-rata penghasilannya adalah pertanian. “Harus ada 60 persen dari kapasitas, karena itu menyangkut dengan pengereman, kecepatan. Kita juga harus tahu kelebihan muatan yang ada di lapangan itu seperti apa,” bebernya.
Jika jalan khusus untuk perusahaan, biasanya ada perjanjian dengan bupati terkait kerusakan jalan, sehingga nantinya akan diperbarui. Sebelum ada perjanjian tersebut, seharusnya dilihat kapasitas truk yang dimiliki perusahaan. “Kalau untuk daerah Jember seperti contohnya Imasco, seharusnya mempunyai tanggung jawab terkait hal itu dan ada perjanjiannya,” imbuhnya.
Jika berbicara tentang pelanggaran seperti yang ada di Jalan M. Yamin, menurutnya itu karena salah kaprah. Lokasi itu merupakan kompleks perumahan, bukan kompleks pergudangan. Berdirinya gudang pun bisa jadi karena kekeliruan pemberian izin. Dari segi lingkungan dan sosial, berdirinya gudang-gudang tidak dibenarkan. “Salah satu solusi dalam menangani hal tersebut perlu adanya pusat industri, seperti di Cikarang agar tidak dijadikan satu antara gudang dengan permukiman,” bebernya.
Menurutnya, dilihat dari segi geografis, ada beberapa lahan kosong yang dapat dijadikan zona industri. Seperti daerah Bangsalsari, Tanggul, dan di kawasan itu termasuk jalan provinsi. (mg4/c2/nur) Editor : Safitri