BACA JUGA : Dukung Pengembangan UMKM, Bisa Buka Stan Selama Pertandingan
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD Pocangan. Berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Pemkab Jember yang menyatakan ada unsur kerugian negara sekitar Rp 210 juta. "Kedua tersangka sengaja melakukan korupsi," terangnya, kemarin (22/2).
Dwi mengungkapkan, modus para tersangka melakukan persekongkolan jahat itu yakni menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, paving jalan, dan fasilitas madrasah justru ditilep. "Proyek-proyek itu tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021. Akibat dana proyeknya sudah habis terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.
Kedua tersangka memiliki perang masing-masing dalam melancarkan aksi rasuah itu. Tersangka Samsul Muarif sebagai Kades Pocangan dengan kewenangan mengelola anggaran desa. Sementara, peran tersangka Bahrawi selaku kontraktor dalam pembangunan proyek Desa Pocangan. Setidaknya, kata dia, menyelewengkan anggaran proyek senilai total Rp 863 juta.
Dwi melanjutkan, atas bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. "Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Penyerahan tersangka ke Kejari Jember menandakan status perkara dinyatakan lengkap atau P-21 untuk berikutnya dapat dilanjutkan menuju tahap penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Kasi Intel Kejari Jember Soemarno mengakui tentang agenda penyerahan tahap dua kasus tersebut. Namun demikian, Soemarno belum memastikan terkait tindakan jaksa untuk melakukan penahanan tersangka atau tidak. "Penahanan tersangka kebijakan pimpinan," pungkasnya. (mau/c2/dwi) Editor : Safitri