BACA JUGA : Paradoks Nasib Nakes Honorer di Jember, Sebulan Hanya Digaji Ratusan Ribu
Pria berinisial MA, mantan rektor dari salah satu universitas swasta di Jember, itu mendadak dilaporkan oleh istrinya sendiri. Dugaannya adalah ketahuan selingkuh dengan karyawannya sendiri.
Penasihat hukum TP, istri MA, menyebut, kedatangannya ke Mapolres Jember, Selasa (24/1) kemarin, bertujuan menanyakan kepada unit PPA terkait tindak lanjut laporan beberapa pekan lalu. “Kami menemui Kanit PPA untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dari klien kami,” ungkapnya.
Laporan dari TP tak lain adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh MA, suaminya sendiri, dengan seorang karyawati. Kebetulan, MA kini bekerja di salah satu hotel yang ada di Jember.
Zaenudin menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus dugaan perselingkuhan tersebut yaitu berkat rekaman CCTV ditemukan oleh TP yang berada di hotel miliknya sendiri. MA mempunyai ruangan khusus di hotel tersebut untuk bisa memasukan NR yang tak lain adalah karyawatinya sendiri. “MA mempunyai kamar khusus, yaitu nomor 201, yang biasa digunakan untuk berdua dengan karyawati tersebut,” bebernya.
Zaenudin melanjutkan, apa yang dilakukan oleh MA dengan melakukan perselingkuhan bersama karyawatinya merupakan tindak pidana. "Kami laporkan karena perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh MA termasuk perbuatan pidana pasal 284 tentang perzinahan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi terkait dugaan perselingkuhan salah seorang pengusaha hotel yang dilaporkan istrinya sendiri, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk laporan dan sedang dalam penyelidikan. "Benar, terlapor dan saksi terlapor sudah kami panggil. Tapi, pada panggilan pertama belum datang. Dalam waktu dekat akan kami layangkan panggilan kedua kepada MA dan NR,” pungkasnya. (faq/c2/bud)
Editor : Safitri