Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terus Dievaluasi, Nyala Flash Bisa Berubah

Safitri • Senin, 23 Januari 2023 | 16:56 WIB
Foto: BENY SANJAYA/RADAR JEMBER
Foto: BENY SANJAYA/RADAR JEMBER
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Lampu lalu lintas atau traffic light memiliki peran penting di jalanan untuk seluruh pengendara. Tidak hanya untuk mengatur arus, namun juga untuk menjaga keselamatan para pengendara. Karena itu, perlu pengaturan yang baik. Termasuk pengaturan kapan lampu peringatan kelap-kelip warna kuning atau flashing saat malam.

BACA JUGA : Jaga Situasi Malam Imlek, Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Skala Besar

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, lampu lalu lintas kehadirannya tidak dapat diabaikan. Terlebih memiliki peran yang vital di jalanan. Baik saat siang maupun malam hari.

Pada waktu malam, terutama pada jam-jam tertentu, lampu lalu lintas tidak bekerja secara normal. Dalam artian, dari ketiga warna yang ada, tidak semuanya menyala. Melainkan hanya menyala warna kuning, atau disebut dengan lampu flashing. Di-flash artinya hanya lampu kuning yang dihidupkan berkedip sebagai tanda hati-hati.

"Adanya lampu flash atau kedip warna kuning itu karena pada saat malam hari kondisi jalanan tidak ramai seperti saat siang hari. Sehingga dirasa tidak perlu kalau untuk dinyalakan semua warnanya," tutur pria asal Blitar itu.

Terlebih, lanjutnya, lampu lalu lintas memiliki fungsi dasar tidak hanya untuk pengamanan pengendara. Namun, juga untuk pengaturan, baik ketika kondisi jalanan sedang ramai maupun relatif sepi. Karena itu, pengaturan lampu lalu lintas disesuaikan dengan kondisi jalanan.

Dikatakannya, lampu flashing yang dinyalakan saat malam hari pun tidak sama waktunya. Sebab, terdapat pertimbangan dalam menentukannya. Seperti pertimbangan teknis dan tingkat keramaian di jalan. "Ditentukannya bukan pada perempatan atau pertigaan. Atau letaknya yang berada di kota. Melainkan karena pertimbangan teknis dan pertimbangan kepadatan di jalanan seperti apa," jelasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, di beberapa titik seperti Pertigaan Jalan Sriwijaya dan Pertigaan Kantor Perhutani, Jalan Karimata, flashing pada lampu lalu lintas dimulai pukul 21.00. Padahal kondisi jalanan tersebut masih ramai dengan lalu lalang kendaraan. Hal itu membuat terjadinya penumpukan kendaraan di pertigaan tersebut.

Sementara itu, lampu lalu lintas di Bundaran Jalan Mastrip dan Jalan dr. Soebandi telah dilakukan flashing dimulai pukul 22.30. Dengan kondisi yang relatif telah sepi dari lalu lalang kendaraan.

Erwin juga menyampaikan, saat ini ada keluhan dari masyarakat maupun berdasar pantauan tersebut flash yang dilakukan terlalu dini, dengan kondisi jalanan yang masih ramai. Menurutnya, ke depan dapat menjadi bahan evaluasi untuk disesuaikan. "Karena memang dalam evaluasi terus. Jadi, masih bisa disesuaikan ke depannya. Termasuk di titik yang dinilai terlalu cepat untuk di-flash," terangnya.

Meski begitu, dirinya juga menekankan, perihal lampu lalu lintas hanya alat untuk mengatur. Ketaatan dan keselamatan pengendara di jalanan kembali kepada kesadaran berlalu lintas pengendara tersebut.

"Kalau kami buat ada warna merah di jam tersebut pun, tapi pengendara tidak taat aturan, maka tetap saja akan diterobos juga. Jadi, kembali lagi kepada pengendara, harusnya ketika lampu flashing, maka tidak kencang kecepatannya. Melainkan berhati-hati," pungkasnya. (ben/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Lalu Lintas