https://radarjember.jawapos.com/berita-jember/21/01/2023/terbukti-kiai-fahim-cabuli-empat-santri-hingga-dinikahi-secara-sepihak/
Ketua MUI Jember KH Abdul Haris menilai, wali nikah secara umum keberadaannya bagian tak terpisah dari rukun nikah. Sehingga ketika tidak ada wali, maka pernikahannya jelaslah tidak sah. Terlebih, melihat pernikahan Daud itu tidak sepenuhnya dipahami sebagai pernikahan tanpa wali tanpa saksi. “Memang ada yang menilai wali bukan hukum, itu kalangan Hanafi. Sedangkan yang dikatakan kalangan Daud az-Zahiri, itu membedakan. Apakah calon perempuan itu masuk perawan atau janda. Kalau perawan harus ada wali, kalau janda, baru (bisa terjadi). Jadi petanya di situ,” ungkapnya.
KH Haris menjelaskan, keberadaan saksi dalam pernikahan rata-rata harus ada dan mewajibkan. Meskipun ada pandangan yang menganggap tidak perlu saksi, namun ketika mau melakukan hubungan suami istri, persetubuhan, maka tetap proses pernikahan itu melibatkan saksi. “Nikah tanpa wali tanpa saksi itu jadinya menggabungkan dua mazhab yang berbeda, akhirnya mazhabnya tidak jelas. Jadi tidak ada pernikahan seperti itu,” urai KH Haris.
Dalam pandangan para Imam Mazhab, lanjut dia, pernikahan tanpa wali nikah itu mengikuti Mazhab Imam Hanafi yang sebenarnya menghukumi tidak sah karena tidak ada saksi. Sementara nikah tanpa saksi mengikuti Mazhab Imam Maliki yang juga menghukumi tidak sah karena tanpa wali. Bahkan bisa saja jumhur ulama mengarah pada menghukumi perzinahan. “Dua Mazhab (Hanafi-Maliki) juga menghukumi ini (nikah tanpa wali tanpa saksi) tidak sah,” jelasnya.
Dosen UIN KHAS Jember ini menjelaskan, dalam sejarahnya, Imam Daud az-Zahiri itu memang tidak terlalu terkenal. Termasuk di Indonesia. Mayoritas Muslim di seluruh dunia lebih mengikuti keempat Imam Mazhab. Yakni Imam Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi, yang kredibilitas dan validasinya lebih dipercaya, ketimbang Daud az-Zahiri yang secara hasil pertimbangan hukumnya masih diragukan. Bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi kalau ada klaim nikah tanpa wali tanpa saksi, sulit referensinya. Biasanya hal-hal semacam itu hanya alibi, padahal dalam aspek keilmuan dan substansi tidak ada,” jelasnya.
KH Haris juga menjelaskan, sebagai masyarakat yang hidup dalam suatu negara, ketika melangsungkan pernikahan, maka perlu mengikuti pemerintah (ulil amri). Sehingga tetap mengikuti syariat dan tetap menjalankan aturan yang diatur oleh negara. Karena itulah, dalam pernikahan terdapat aturan-aturan yang mesti diikuti. Baik mengenai jaminan perlindungan kedua mempelai, kelangsungan anak-anak, urusan waris, dan sebagainya. “Ketika sebuah tindakan itu mendatangkan mudharat bukan mendatangkan kemaslahatan, maka jangan percaya itu bagian syariat. Dan kita sebagai warga negara, taat kepada pemerintah itu wajib untuk kemaslahatan,” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bidayah Kaliwates ini memang mengakui, pihaknya sempat diminta pendapat dan pandangan hukum nikah Daud yang dilakukan Fahim tersebut, dari kepolisian. Selain itu, MUI Jember juga mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas, kasus yang menyeret pengasuh Al Djaliel 2 Jember itu. Agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. “Kasus tersebut harus diusut tuntas, seadil-adilnya. Jangan kemudian karena ada tekanan ini, dari pendukung ini, dan macam-macam. Polisi harus on the track dan terus memproses,” tegasnya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, Fahim melancarkan pencabulan di dalam studio tempat membuat konten Youtube. Modusnya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok. Namun demikian, Hery tidak membeber detail pencabulan yang dilakukan Fahim. Termasuk, inisial para korban, waktu terjadinya pencabulan, berapa kali, dan hal lain yang berkaitan dengan kasus itu. Ia hanya memastikan bahwa korban berjumlah empat orang.
Selain itu, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi juga telah melibatkan para ahli. Termasuk MUI Jember dari sisi agama. Sebab, ada temuan pernikahan yang dilakukan oleh Fahim dengan cara sepihak dan ditengarai tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. “Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami telah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah diminta pertimbangan dengan ahli agama MUI,” katanya kepada awak media di Mapolres Jember, Jumat (20/1) lalu. (mau) Editor : Maulana Ijal