BACA JUGA : Satpam P3DW Kota Sukabumi Gelapkan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kemenag Jember Edy Sucipto mengatakan, pesantren asuhan FM itu sebenarnya belum mengantongi izin operasional. "Kami sudah memeriksa izin operasional Ponpes Al Djaliel 2 Jember ini, memang belum terdaftar. Kami juga cek di data bulan November dan Desember 2021, termasuk 2022 awal itu juga belum ada," jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, keberadaan pesantren harus terdaftar atau mengantongi izin operasional. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, yang menegaskan bahwa pesantren harus terdaftar.
Sejak kabar dugaan pencabulan itu menggemparkan publik, pihaknya sempat mengecek dan turun ke lokasi pesantren untuk mengetahui detail keberadaan pesantren. "Kemarin sempat turun ke lokasi dengan intelkam polres. Di sana didapati pesantren itu infonya baru tiga tahun," katanya. Selebihnya, pihaknya memasrahkan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan tugasnya mengusut kasus tersebut hingga menghasilkan putusan inkrah. (mau/c2/nur)
Editor : Safitri