Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kiai Fahim Ditahan, Korbannya Masih Rahasia

Safitri • Rabu, 18 Januari 2023 | 16:26 WIB
DIPENJARA: Suasana sel tahanan Polres Jember saat jam kerja. Di tempat ini Kiai Fahim dilakukan penahanan.
DIPENJARA: Suasana sel tahanan Polres Jember saat jam kerja. Di tempat ini Kiai Fahim dilakukan penahanan.
KEPATIHAN, Radar Jember – Penyidik Polres Jember telah menetapkan Muhammad Fahim Mawardi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan menahannya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pria itu dinilai oleh kuasa hukum pelapor sebagai langkah maju bagi penegakan hukum. Sementara itu, kuasa hukum tersangka berpandangan lain, dan menilai seharusnya kasus itu dihentikan.

BACA JUGA : Semakin Kondusif Pasca Bentrokan, PT GNI Morowali Utara Mulai Beroperasi

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Yamini, kuasa hukum pelapor berinisial HA, menyebutkan, penetapan Fahim sebagai tersangka sebagai progres yang baik bagi supremasi hukum, khususnya di Kota Suwar-Suwir maupun di Indonesia. “Ini langkah maju,” kata Yamini, kemarin.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kepolisian akan membuat kasus itu bisa terang benderang. “Kepolisian luar biasa (dalam menangani kasus ini, Red),” sebut Yamini.

Saat ditanya berapa jumlah korban dalam kasus itu, Yamini mengaku publik harus bersabar. Sebab, nanti kepolisian juga akan menjelaskan. “Sabar dulu, itu nanti biar kepolisian,” ucapnya ,sore kemarin.

Yamini menyebut, dalam mengawal kasus itu pihaknya juga berkomunikasi dengan sejumlah pihak, sehingga pelapor dan saksi terlindungi. “Banyak lembaga juga yang mengawal ini,” tuturnya.

Terpisah, penasihat hukum Fahim mengklaim, sejauh ini belum diberikan informasi yang detail oleh kepolisian. Baik barang bukti maupun urusan berapa jumlah korban.

Fahim dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan dugaan itu, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Kini, tersangka telah ditahan di sel Polres Jember setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan kepada publik terkait perjalanan kasus tersebut.

Penasihat hukum Fahim, Didik Muzanni, mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu dinilai tidak linier. Sebab, dari pemeriksaan awal pelanggaran dinilai lebih mengarah kepada dugaan tindak pidana kekerasan perkawinan.

“Kami mengikuti pemeriksaan dari pertanyaan nomor satu sampai delapan puluh empat, di sana yang muncul adalah dugaan kejahatan perkawinan, Pasal 279 KUHP, harusnya SP3 karena tidak linier,” katanya.

Kejanggalan yang dirasakan oleh dirinya bertambah setelah korban dari sangkaan itu dinilai tidak jelas. Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan transparansi tentang korban dari pencabulan tersebut.

“Kemarin saya tanyakan kepada Kanit PPA, siapa sebenarnya korban dalam dugaan perkara pencabulan di bawah umur ini. Tapi, dijawab dengan tertawa oleh polisi. Kemudian, dua alat bukti sudah cukup katanya,” terang Didik.

Pihaknya masih akan terus mempertanyakan tentang korban pencabulan tersebut. Selanjutnya, ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh dirinya berupa pra praperadilan. Hal itu demi menguji keabsahan penetapan tersangka oleh kepolisian. “Nanti ada tim tersendiri yang ditunjuk oleh klien kami, siapa yang akan melakukan upaya praperadilan,” paparnya.

Sementara itu, hingga penetapan penahanan tersangka kemarin, kepolisian belum memberikan keterangan apa pun terkait kasus tersebut. Mulai dari Kapolres Jember hingga Kanit PPA Satreskrim Polres Jember belum dapat dikonfirmasi. Namun, dari pantauan Jawa Pos Radar Jember, Fahim telah ditahan di sel Polres Jember seusai diperiksa. (mun/c2/nur)

  Editor : Safitri
#Jember #Pencabulan