BACA JUGA : Cerita Debut Akting Anak Tom Hanks di Film A Man Called Otto
Perkara itu bermula dari laporan warga Desa Mundurejo atas temuan double account pada pembangunan paving navi. Sebab, proyek tersebut telah rampung dibangun pada tahun 2019 oleh kades yang lama dengan menggunakan APBDes Tahun 2019. Namun, setelah pergantian ke kades baru, SPj pembangunan proyek tersebut dimasukkan lagi pada APBDes Tahun 2021. Di sinilah perbuatan melawan hukum yang berbentuk korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinuha mengatakan, sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dari elemen masyarakat yang menyaksikan proyek tersebut. “Seluruh perangkat desa, BPD, masyarakat yang mengetahui tentang proyek tersebut. Hasilnya, proyek itu sudah dikerjakan tahun 2019, namun oleh perangkat desa dianggarkan lagi pada tahun 2021,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil salah satu ahli hukum pidana dari Universitas Jember untuk dimintai pendapat. Hasilnya, ada pelanggaran yang cukup jelas dalam proyek paving navi tersebut. “Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana, memang ada pelanggaran hukum. Berbentuk korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa,” imbuhnya.
Sementara itu, kerugian negara dari perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 242 juta lebih. Dia menyebut juga telah mengajukan permohonan kepada auditor Badan Keuangan Negara untuk menemukan total kerugian negara lebih detail. “Sudah kami ajukan permohonan, untuk menunjuk ahli auditor dari Badan Keuangan Negara. Untuk menentukan jumlah kerugian yang terjadi,” terangnya.
Dengan demikian, proses penyidikan telah mengarah kepada penetapan tersangka. Sebab, bukti dan keterangan dinilai telah cukup memadai. Karena itu, dalam waktu dekat ini Kejari Jember akan menetapkan tersangka. “Iya, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri